Oleh:
Achmad Tauriq Imani – Harian Bhirawa
“Dengan Raperda RUED akan menjadi landasan kebijakan pengelolaan energi di Jawa Timur demi mewujudkan pengelolaan energi yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” tegas Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Saat ini, perubahan iklim dan lingkungan menjadi salah satu isu global yang mendesak untuk diatasi. Salah satu caranya adalah mengurangi dampak negatifnya dengan memanfaatkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dan memaksimalkan capaian indikator EBT itu sendiri.
EBT yang juga dekinal sebagai Renewable Energy mengacu pada sumber daya energi yang dapat diperbarui secara alami dan tidak akan habis. Dan ini merupakan opsi yang lebih ramah akan lingkungan. Karena EBT merupakan sumber energi yang berasal dari alam dan dapat diperbarui, seperti tenaga surya, angin, air, panas bumi, dan biomassa.
Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya sumber daya energi, menjadi sebuah keniscayaan, bagaimana pembangunan dan tata kelola sumber-sumber energi yang berlimpah dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, dalam keberlangsungan hidup masyarakat membutuhkan energi, pembangunan Jawa Timur, terutama pembangunan industri, perdagangan dan transportasi membutuhkan ketersediaan energi yang cukup. Energi menjadi komponen terpenting dan strategis dalam pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada saat yang sama Jawa Timur memiliki potensi dan sumber-sumber energi fosil maupun non fosil atau terbarukan yang sangat besar. Antara sumber-sumber energi, ketersediaan energi dan pemanfaatan energi untuk pembangunan haruslah berjalan secara seimbang dan berkelanjutan.
“Untuk itu, tata kelola energi di Jawa Timur harus mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan nilai tambah pembangunan perekonomian daerah menuju kesejahteraan masyarakat,” kata Adhy Karyono.
Bahkan, potensi EBT di wilayah provinsi sendiri sangat besar yakni mencapai 188.410 MW sehingga membutuhkan perencanaan pengelolaan yang baik. Dan potensi 188.410 MW tersebut terdiri atas energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi panas bumi 1.280 MW, energi air 80 MW, energi biogas 110 MW dan energi biomassa 350 MW yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim.
“Pengelolaan energi yang terdiri dari EBT maupun Non EBT harus dilaksanakan dengan tepat. Juga harus didukung dengan program dan kegiatan yang meningkatkan bauran energi yang dilakukan penyusunan kebijakan pengelolaan EBT, pembangunan infrastruktur EBT yang meliputi PLTA, PLTB, PLTP, PLT Biomassa dan PLTS. Selain itu sosialisasi pemanfaatan EBT dan konservasi energi dan penyusunan data potensi EBT,” terang Pj Gubernur Adhy.
Bahkan dalam pengelolaan EBT, Pemprov Jatim juga mendukung sepenuhnya peningkatan rasio elektrifikasi di berbagai daerah. Di antaranya melalui penggunaan pembangkit listrik di daerah terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik yang memiliki potensi EBT, yaitu dengan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Solar Home System dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
Menurut Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (DESDM Jatim), Rendy Herdijanto, Jawa Timur telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT). Kebijakan itu dibuktikan dengan peningkatan penggunaan EBT setiap tahunnya, di Jawa Timur.
“Kami telah berupaya memenuhi target Bauran EBT pada Rencana Umum Energi Daerah atau RUED Provinsi Jawa Timur dan meraih prestasi yang sangat baik,” jelasnya.
Sejak tahun 2020 hingga 2023 capaian target penggunaan EBT di Jatim selalu melebihi target yang ditetapkan Pemprov Jatim. Misalnya saja, di Tahun 2020 dengan target Bauran EBT 4,68%, Jawa Timur memiliki capaian Bauran EBT 6,22%. Sedangkan, pada tahun 2021 dengan target Bauran EBT 5,65%, Jawa Timur memiliki capaian Bauran EBT 8,57%.
“Pada tahun 2022 dengan target Bauran EBT 6,50%, Jawa Timur memiliki capaian Bauran EBT 9,36%. Tahun 2023 dengan target Bauran EBT 6,59%, Jawa Timur memiliki capaian Bauran EBT 9,96%,” ujarnya.
Pemanfaatan EBT sangat penting karena ramah lingkungan, berkelanjutan dan mendiversifikasi energi. Salah satu pemanfaatan EBT bisa dilaksanakan dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Salah satu komitmen ESDM Jatim dengan penggunaan EBT yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Pump Storage dengan kapasitas 1.000 MW yang awalnya direncanakan pada tahun 2025 diubah menjadi tahun 2030, sehingga target Bauran Energi Baru.
“Terbarukan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 dari 17,09% berubah menjadi 12,15% sedangkan pada tahun 2050 naik dari 19,56% menjadi 23,76%. Pemanfaatan EBT itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat yakni amanat Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan bahwa kewenangan tambahan Pemerintah Daerah Provinsi harus dituangkan dalam RUED-P,” terangnya.
Tata Kelola Energi
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Sholahudin, mengatakan setelah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya gubernur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.
“Perda yang baru ini akan memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah provinsi dalam mendesain tata kelola energi daerah di Jawa Timur yang lebih inklusif, berkelanjutan dan berkemajuan,” tuturnya.
Namun, antara sumber-sumber energi, ketersediaan energi dan pemanfaatan energi untuk pembangunan haruslah berjalan secara seimbang dan berkelanjutan. Tata kelola energi di Jawa Timur harus mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan nilai tambah pembangunan perekonomian daerah menuju kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan energi daerah tidak hanya berorentasi pada kentungan ekonomik semata, tapi bagaimana mewujudkan pembangunan energi yang ramah lingkungan dan kehidupan yang berkelanjutan.
“Oleh karena itu, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu, menuju ketahanan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang semua itu dapat diformulasikan dalam Raperda perubahan di maksud,” jelasnya.
Terkait Raperda tentang RUED ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dan acuaan bagi Pemerintah Provinsi dalam membangun dan mengembangkan energi di daerah masing-masing, khususnya di Jawa Timur yang lebih ramah lingkungan menuju ketahanan energi daerah yang kuat yang dapat berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan dan pengembangan sumber-sumber energi daerah, khususnya energi fosil (seperti minyak bumi) tentu saja perlu mendapat perhatian dan semua pihak tersendiri, agar tidak merusak lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial manusia. Sumber-sumber energi ekstraktif jika tidak dikelola dengan baik dan lebih prudent, akan berdampak bagi ancaman kelangsungan hidup dan kehidupan manusia.
Percepat Penggunaan Energi Terbarukan
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus berupaya untuk mendorong percepatan penggunaan renewable energy atau energi terbarukan sebagai wujud komitmen pemanfaatan energi bersih. Hal ini diwujudkan dengan penjualan berbagai program layanan seperti Renewable Energy Certificate (REC).
Genenal Manager PLN UID Jatim Agus Kuswardoyo mengatakan, renewable energy menjadi salah satu fokus utama PLN dalam menghadapi tantangan era kelistrikan yang semakin kompleks. “PLN memiliki peran dan keterlibatan aktif dalam program transisi energi. Untuk itu PLN menyediakan pasokan listrik andal dan ramah lingkungan melalui layanan REC dari pembangkit EBT yang telah ada,” tuturnya.
Wujud komitmen percepatan pemanfaatan energi bersih juga gencar disosialisasikan dalam kegiatan Customer Intimacy yang telah diselenggarakan di Madura dengan mengusung tema ‘Renewable Energy Partner for Sustainable Growth of Business and Industry in Madura’, pada 21 Agustus 2024 dan di Banyuwangi yang bertajuk ‘Kolaborasi bersama PLN Wujudkan Banyuwangi semakin Maju, Sejahtera dan Berkah’ yang digelar PLN UP3 Banyuwangi pada 8 Agustus 2024.
PLN Raih Penghargaan Pemprov Jawa Timur
Dukung peningkatan ekonomi melalui program electrifying agriculture, PT PLN (Persero) UID Jawa Timur raih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono kepada General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir dalam acara High Level Meeting Tim Pengendalian Pengendalian Inflasi (TPID) Provinsi Jawa Timur.
General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir mengatakan, penghargaan ini menunjukkan bagaimana peran aktif PLN dalam upaya meningkatkan perekonomian dari sektor pertanian.
“Kemudahan yang diberikan PLN melalui program electrifying agriculture adalah bagaimana petani bisa mendapatkan solusi listrik untuk mendukung produktivitas pertanian dan memberikan solusi kepada petani sehingga lebih ekonomis dari sisi biaya operasionalnya,” kata Ahmad Mustaqir.
Adapun program elektrifikasi unggulan PLN yang telah diinisiasi sejak tahun 2020, lanjutnya adalah elektrifikasi sawah di Madiun, elektrifikasi buah naga di Banyuwangi, meter outdoor pelanggan non persil standar terproteksi dan aman di Kediri, elektrifikasi pada peternakan ayam di Malang, elektrifikasi kebun jeruk di Gresik dan inovasi-inovasi elektrifikasi pertanian dan perikanan di wilayah lain Jawa Timur.
Hingga September 2024 di Jawa Timur tercatat sebanyak 165.070 pelanggan memanfaatkan program electrifying agriculture dengan total daya tersambung 1.258,7 MVA. Program ini memberikan kontribusi sebesar 4,16% terhadap penjualan energi listrik. Sementara pertumbuhan pelanggan agriculture dan marine naik sebesar 16,69% dibanding tahun 2023.
Tak hanya itu, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pengenalan program kepada masyarakat dan tentunya kolaborasi bersama stakeholder, diharapkan potensi pelanggan akan semakin bertambah dan memicu pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar sehingga akan ada potensi-potensi baru dari sektor sejenis.
“Dengan sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah masing-masing wilayah, kami meyakini peluang pasar yang lebih luas untuk para pelaku di sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Dengan beralih menggunakan listrik, akan mendapat keunggulan biaya operasional yang lebih murah,” tandas Ahmad Mustaqir. [*]