Komite II DPD RI melakukan rapat kerja dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) di Jakarta, Senin (09/12).
Jakarta, Bhirawa.
Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 terkait perumahan dan kawasan permukiman. Dalam melakukan pengawasan terhadap undang-undang tersebut, Komite II DPD RI melakukan rapat kerja dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) di Jakarta, Senin (09/12).
Komite II DPD RI melaksanakan rapat kerja, yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si., bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait rencana program Kementerian PKP pada tahun 2025 guna menyelaraskan rencana kerja Komite II DPD RI terkait perumahan dan kawasan permukiman pada tahun 2025.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah serta jajaran pejabat Kementerian PKP. Adapun rapat kerja ini dilakukan untuk menyelaraskan rencana kerja Komite II DPD RI pada tahun 2025 terkait upaya mewujudkan perumahan yang layak, terjangkau, dan tanggap bencana untuk masyarakat menengah kebawah, masyarakat miskin, dan masyarakat yang terdampak bencana alam.
Dari 17 program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian PKP mendukung Program Prioritas ke-13, yaitu “menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan”. Selain itu, dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden RI, Kementerian PKP mendukung PHTC ke-7, yaitu “melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan”.
“Tugas pemerintah dalam hal ini bagaimana membuat Pembangunan rumah menjadi mudah dan murah terutama buat rakyat kecil. Sebuah kebijakan itu harus pro rakyat sesuai arahan Presiden Prabowo. Pemerintah tentu bertindak dalam membuat suatu kebijakan yang prinsipnya sesuai aturan dan juga bermanfaat bagi negara, bagi rakyat. Intinya bagaimana mempermudah, mempercepat, dan mempermurah” tegas Menteri PKP.
Dalam mewujudkan program prioritas dan PHTC tersebut, Presiden RI telah mencanangkan program Tiga Juta Rumah, yaitu membangun hunian sebanyak tiga juta unit per tahun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin yang belum memiliki hunian yang memadai. Kementerian PKP juga memfokuskan pada pembangunan rumah khusus (rusus) untuk penanganan relokasi korban bencana alam di daerah yang terdampak bencana alam, salah satunya adalah relokasi korban bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian PKP telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya adalah mendorong kolaborasi antar stakeholder perumahan, program rumah gratis dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta, pemanfaatan lahan idle, dan kerja sama luar negeri.
Upaya yang dilakukan Kementerian PKP dalam mendukung realisasi program Tiga Juta Rumah tentunya tidak mudah. Kementerian PKP harus memikirkan cara dan terobosan agar upaya yang dilakukan tersebut tidak terhambat oleh anggaran yang terbatas. Misalnya, dalam memeroleh lahan “gratis” atau murah untuk pembangunan tiga juta rumah tersebut, Kementerian PKP mencari cara untuk memanfaatkan lahan yang disita dari koruptor agar lahan tersebut tidak idle.
“Lahan gratis atau murah itu bisa dicapai dari mana? Dari satu kasus saja ada 1.000 hektar di Banten. Yaitu lahan dari mana? Dari koruptor. Jadi, saya punya tema ‘Lahan Koruptor Buat Rakyat’”, ujar Menteri PKP.
“Apakah itu mudah? Tidak. Dari situ mesti masuk ke Dirjen KRK. Dari situ mesti masuk lagi ke Bank Tanah”, lanjut Menteri PKP.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat birokrasi yang panjang untuk memeroleh lahan idle milik koruptor. Kementerian PKP akan terus berupaya untuk dapat mengambil alih lahan idle milik koruptor tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung realisasi program Tiga Juta Rumah. (ira.hel).