Terbaru dari sekian kalinya Indonesia kembali dalam alarm darurat keamanan siber, bawasannya pada 20 Juni 2024 hacker alias peretas menyerang Pusat data Nasional Sementara (PDNS) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sontak, layanan di sejumlah instansi kacau balau karena terdampak dari gangguan server. Melalui peristiwa tersebut, semakin kuat menunjukkan pada publik bahwa teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat tidak hanya membawa dampak positif dalam hal kemudahan akses dan efisiensi, tetapi juga membuka peluang bagi berbagai ancaman siber yang dapat merusak kedaulatan bangsa.
Untuk itu, persoalan tersebut harus segera ditangani dengan cepat. Jika benar terjadi peretasan di PDNS dan kemudian diumbar kelompok peretas, hal itu tentu petaka. Sayangnya, Indonesia seperti terbiasa atau menganggap angin lalu perkara kebocoran data. Setidaknya ada 10 kasus kebocoran data dengan jumlah yang fantastis pada 2023. Mayoritas data yang bocor diduga berasal dari aplikasi milik pemerintah atau institusi negara.
Kasus lemahnya keamanan siber semakin menggunggah kesadaran kolektif bangsa bahwa perlu adanya perbaikan instrumen hukum berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terevaluasi belum efektif membendung kebocoran data pribadi. Terbukti sampai sekarang, serangan siber masih terus berulang, terutama ancaman pencurian data pribadi. Untuk itu, sudah semestinya kesigapan pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang sekiranya dapat memberikan dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber.
Oleh karena itu, terkait peretasan yang terjadi di PDNS tentu harus jelas yang bertanggung jawab. Sehingga, sudah semestinya pemerintah itu dapat melindungi kedaulatan bangsa. Dan, setiap negara perlu memiliki strategi nasional yang komprehensif dalam menghadapi ancaman siber dengan mengembangkan kebijakan dan regulasi yang jelas dalam melakukan perlindungan data, privasi, serta standar keamanan yang harus dipatuhi oleh berbagai sektor. Termasuk, semua jajaran pemerintah dari pusat sampai daerah guna melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sekaligus, mewujudkan keamanan siber demi kedaulatan bangsa di era digital.
Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang