28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

WP di Jatim III Gunakan e-Filing, Tanda Transformasi Digital Capai 94 Persen

Kab Malang, Bhirawa
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) III mencatat angka signifikan dalam penggunaan layanan elektronik untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hingga 5 Mei lalu sebanyak 760.978 Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 94,07%, diantaranya menggunakan kanal e-Filing. Artinya, WP di Jatim III ini yang menggunakan e-Filing semakin kuat dilihat dari perolehan prosentasenya.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jatim III, PM John L Hutagaol, Rabu (7/5), dalam rilisnya mengatakan, hasil ini menunjukkan tren digitalisasi layanan perpajakan yang semakin diandalkan masyarakat. Dan angka tersebut menunjukkan keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan sekaligus tingginya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan e-Filing.

John menjelaskan, dari sisi jenis WP, WP orang pribadi karyawan tetap menjadi kelompok. Sedangkan yang terbanyak melaporkan SPT Tahunan, dengan totalnya sebanyak 642.469 pelapor, yang mana jumlah ini tersebut tumbuh sebesar 1,85%, jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, khusus untuk pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS, tercatat mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,15% atau ada penurunan. Dan ini bukan mencerminkan tren negatif, melainkan disebabkan oleh berkurangnya jumlah wajib pajak yang memenuhi kriteria penggunaan formulir SPT 1770 SS.

Hal ini, kata John, bisa terjadi karena beberapa wajib pajak sudah tidak lagi bekerja, yang tidak memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau justru memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta, sehingga tidak lagi menggunakan formulir tersebut. Sedangkan di isi lain, sebanyak 62.894 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan telah melaporkan SPT Tahunan.

Berita Terkait :  Terapkan Social Entrepreneurship, Kembangkan Batik Desa Kertosari Berbasis Local Wisdom

Sedangkan angka ini tumbuh 1,37%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Sementara, pelapor wajib pajak badan mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 4,37%, dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.

”Kami terus mendorong pemanfaatan layanan elektronik untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. Selanjutnya, DJP akan terus memperkuat layananperpajakan digital melalui Coretax, serta akan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar pelaporan pajak semakin mudah, cepat, dan akurat,” tandasnya. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru