26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

WNA Masuk Daftar Pemilih, KPU Malang Evaluasi Penghapusan

Kab Malang, Bhirawa.
Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang 2024, segera untuk diselesaikan. Namun dalam perjalanannya, ada sejumlah kekeliruan yang terjadi saat proses Coklit berlangsung. Salah satu adanya kekeliruan, yang mana Warga Negara Asing (WNA) ikut masuk ke dalam daftar pemilih.

Hal ini dibenarkan, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika, Kamis (1/8), kepada wartawan, bahwa dalam proses tahapan Coklit ada WNA masuk ke dalam daftar pemilih. Sehingga hal itu akan kita dilakukan evaluasi untuk dilakukan penghapusan. Sementara, WNA yang masuk data Coklit, tentunya akan kita lakukan pencoretan. Karena WNA bukan warga negara Indonesia sehingga tidak memiliki hak suara di Pemilukada 2024 mendatang.

“Data WNA yang masuk dalam daftar pemilih tersebut jumlahnya belum kita ketahui, yang jelas tidak sampai sepuluh orang. Dan WNA yang masuk dalam daftar pemilih, mungkin mereka kelahiran luar negeri, namun orang tuanya orang Indonesia, sehingga orang tersebut memiliki dua kewarganegaraan sekaligus,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Mahaendra atau biasa dipanggil Dika, WNA tersebut berkewarganegaraan Indonesia yang berubah menjasi kewarganegaraan luar negeri, dan dokumen kependudukannya belum dimutakhirkan. Meski begitu, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. HJal ini kita lakukan untuk mengetahui dokumennya. Dan jika nanti bukan warga Kabupaten Malang akan kami coret dari daftar pemilih.

Berita Terkait :  Pj Gubernur Jawa Timur Apresiasi Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan Situbondo

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil, agar bagi WNA yang masuk daftar pemilih, maka akan kita lakukan pencoretan. Karena mereka bukan warga negara Indonesia, yang tidak memiliki hak suara dalam Pemilu,” tegas Dika.

Perlu diketahui, dalam Coklit untuk daftar pemilih sudah diatur melalui Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemuktahiran data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dan sudah tertuang pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. [cyn.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img