Libur akhir tahun (bersamaan hari Natal) selalu menjadi salahsatu periode puncak kesibukan wisata. Perusahaan angkutan berbagai moda transportasi panen order. Harga tiket melambung sampai 100%. Bus penuh, kereta-api penuh, serta kapal penuh. Bahkan berbagai bandar udara (bandara) juga over booked. Banyak angkutan (laut) nampak melebihi kapasitas. Pemerintah perlu melindungi masyarakat penumpang, melalui berbagai operasi kepatuhan. Diperlukan audit angkutan, serta pemeriksaan fisik pengemudi angkutan umum.
Pemeriksaan mental dan fisik kru angkutan, terutama pengemudi, patut ditingkatkan. Faktor kelelahan pengemudik selalu menjadi penyebab kecelakaan pada musim sibuk angkutan lalulintas. Banyak yang mengambil jalan pintas penyokong kekuatan fisik dengan cara yang salah. Misalnya, mengkonsumsi narkoba. Niscaya sangat berisiko gangguan kesadaran pada saat mengemudi. Tak terkecuali pengemudi kereta-api (masinis), nakhoda kapal, dan pilot pesawat terbang.
Menekan angka kecelakaan menjadi prioritas nasional. Terutama uji kir, harus dilakukan secara baik, dan benar. Menjadi kewajiban Dinas Perhubungan di daerah. Terutama kelayakan fisik kendaraan bermotor. Tapi kendaraan-kendaraan buruk tetap digunakan mengangkut penumpang (dan barang). Uji kir periodik satu tahunan atau enam bulanan, konon masih harus diperbaiki. Karena uji kir dilakukan serampangan, bukan oleh ahli otomotif. Sehingga hasilnya tidak valid. Makin diperparah dengan pemeriksaan armada secara asal-asalan di bengkel perusahaan otobus (PO).
Padahal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas telah mengatur persyaratan teknis (kendaraan angkut), dan laik jalan. UU Lalulintas dalam pasal 48 ayat (3), men-syaratkan kelaikan jalan kendaraan bermotor sebanyak 11 kriteria. Terutama emisi gas buang (huruf a), effisiensi sistem rem utama (c), kincup roda depan (e) serta lampu (huruf g). Sedemikian pentingnya, persyaratan ini diulang lagi dalam pasal 54 ayat (3). Anehnya pada setiap kecelakaan, faktor penyebabnya sama, kendaraan tidak laik jalan. Umumnya rem blong.
Berdasar data IRSMS Korlantas Mabes Polri, sepanjang tahun 2024, telah terjadi kecelakaan lalulintas sebanyak 135 ribu kasus. Korban jiwa sebanyak 27 ribu orang. Pelanggaran diyakini sebagai hulu kecelakaan lalulintas, dengan dampak sangat pedih. Keselamatan diri sendiri, dan orang lain bisa terancam, karena pelanggaran yang dilakukan pengemudi. Semakin terasa pedih manakala terjadi korban jiwa, dan cacat seumur hidup.
Maka penegakann hukum berlalulintas patut digencarkan. Diantaranya melalui Operasi Lilin. Di jajaran Polda Jatim terdapat Keselamatan Lilin Semeru. Misi utamanya menegakkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas. Prioritas mencegah pelanggaran. Pada musim liburan dan wisata selama Nataru, diperkirakan sebanyak 110,7 juta orang melakukan perjalanan. Jawa Timur menjadi tujuan wisata libur Nataru, dengan jumlah 15,78%, sekitar 16,5 juta orang pemudik. Destinasi wisata paling favorit, Bromo, dan Malang Raya.
Seluruh moda transportasi, sudah diborong. Termasuk tiket kereta-api sudah tinggal 35% untuk tujuan Jawa Timur. Tinggal 1,3 juta kursi yang bisa dipesan secara online. Tak terkecuali moda angkutan udara. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperkirakan jumlah pergerakan penumpang sebanyak 9,27 juta orang, tersebar di 37 bandara. Penyeberangan niscaya juga akan sangat sibuk. Maka PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyiapkan 14.975 trip, untuk melayani 3,07 juta pelintas.
Seiring wisata Nataru, ke-iklim-an tak boleh diabaikan. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), telah menerbitkan warning (kewaspadaan) cuaca selama bulan Desember 2024 hingga Pebruari 2025. Awan tebal, bukan hanya berpotensi bencana di darat. Melainkan juga menimbulkan badai, di laut dan di udara. Maka warning Syahbandar, dan BMKG, wajib dipatuhi.
——— 000 ———