27 C
Sidoarjo
Monday, December 15, 2025
spot_img

Warga Nginden Antusias Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen


Surabaya, Bhirawa
Warga Nginden VI C, RT 07/RW 04 Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum perlindungan konsumen yang berlangsung penuh antusiasme. Acara ini diinisiasi oleh pengurus RT, Ibu PKK serta Narasumber dari Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Suraabya Jawa Timur, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen dan juga sebagai pelaku usaha.

Kegiatan ini menjadi penting di tengah maraknya kasus penipuan online, beredarnya produk ilegal tanpa izin edar, serta layanan publik yang belum optimal. Menurut data Dinas Perdagangan Kota Surabaya, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 1.200 pengaduan konsumen, sebagian besar terkait transaksi daring dan kualitas produk makanan.

Materi utama disampaikan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya yang beranggotakan 4 orang yakni : Adelina Humaira Audrey, Geraldine Eka Al Fara Airanun, Rosaline Widigdo, dan Ainina Ayu Kinanti. Mereka menekankan bahwa masyarakat harus memahami Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum untuk melindungi diri dari praktik perdagangan yang merugikan.

Antusiasme warga terlihat dari sesi tanya jawab. Satu per satu peserta sangat antusias menjawab pertanyaan dari narasumber yang menunjukkan bahwa mereka paham dan mengerti materi apa saja yang disampaikan narasumber, serta semangat untuk mendapatkan hadiah kecil sebagai bentuk apresiasi karena telah berhasil menjawab pertanyaan dan mendengarkan dengan sungguh-sungguh materi yang dipaparkan narasumber.

Berita Terkait :  Asah Kreativitas Mahasiswa Komunikasi Lewat Visual Storytelling, Himakota Untag Surabaya Gelar Workshop Sinematografi

Ketua RT Nginden VI C, RT 07/RW 04, Bapak Tugiono, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menekankan pada sosialisasi saja melainkan juga edukasi. Dikarenakan narasumber memberikan pembekalan berupa buku saku yang akan sangat berguna untuk kedepannya apabila ada warga yang mengalami sengketa baik dari segi konsumen maupun pelaku usaha. Narasumber juga menegaskan bahwa buku tersebut dapat difotocopy dan dibagikan kepada warga sebagai pedoman masing-masing rumah agar dapat mengetahui prosedur pengaduan dari sengketa yang dihadapi. Surabaya sendiri termasuk salah satu kota dengan tingkat pengaduan konsumen tertinggi di Jawa Timur. Menurut catatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, lebih dari 30% warga kota besar masih belum mengetahui prosedur pengaduan resmi ketika mengalami kerugian sebagai konsumen.

Dengan adanya kegiatan ini, warga Nginden VI C, RT 07/RW 04 Surabaya diharapkan menjadi contoh bagi lingkungan lain dalam memperjuangkan hak-hak konsumen sekaligus menjalankan kewajiban mereka dengan baik. Ketua RT menegaskan kesadaran hukum harus dimulai dari lingkungan terkecil.

“Jika warga RT sudah paham, maka masyarakat Surabaya akan semakin kuat dalam menghadapi tantangan perdagangan modern,” tegas Ketua RT. [why]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru