26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Warga Keluhkan BPHTB Mahal, FRMJ Bawa Aduan ke BPN Jombang

Jombang, Bhirawa
Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, di Kantor BPN Jombang, Kamis (11/9). Audiensi ini dilakukan untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait mahalnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses jual beli, hibah, maupun warisan.

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim mengatakan, persoalan BPHTB menjadi perhatian serius masyarakat, karena banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan pajak yang tinggi saat mengurus peralihan hak atas tanah.

”Banyak masyarakat mengeluh karena pajak BPHTB yang sangat mahal. Padahal mereka hanya ingin mengurus jual beli atau hibah. Ini yang kami pertanyakan, kenapa bisa semahal itu,” kata Joko Fattah Rochim.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah proses peralihan hak atas tanah di Jombang tercatat sebanyak 3.900 transaksi pada tahun 2023, dan meningkat menjadi 5.200 transaksi pada tahun 2024. Seluruh transaksi melibatkan pembayaran pajak BPHTB sebagai salah satu syarat administrasi. Joko Fattah Rochim juga menyoroti peran notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses ini.

Joko Fattah menekankan pentingnya membedakan keduanya, karena notaris berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan PPAT berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Joko Fattah juga menanyakan bagaimana nilai jual objek pajak ditentukan, yang berdampak langsung pada besarnya BPHTB yang harus dibayar. Dia menuding ada ketidakwajaran dalam penentuan nilai itu.

Berita Terkait :  Komsi III DPRD Gresik Segera Panggil PT Linde Hearing Terkait Hujan Debu

”Ada permainan dalam penentuan nilai jual objek pajak. Harusnya ada rumus dan dasar hukum yang jelas,” ucap Fattah.

Untuk diketahui, setelah audiensi dengan BPN Jombang, FRMJ berencana melanjutkan pertemuan ke DPRD Jombang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang hingga ke Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mendalami dasar penarikan BPHTB dan meminta transparansi serta keadilan dalam pengenaannya.

Sementara itu, Kepala BPN Jombang, Tomi Jomaliawan, menjelaskan, kewenangan BPN dalam proses transaksi tanah hanyalah menerima dokumen termasuk bukti setor pajak, bukan menetapkan nilai pajaknya.

”Masalah pajak itu bukan kewenangan BPN. Kami hanya menerima bukti setor pajak yang sudah dibayar. Kalau sudah tervalidasi dan lengkap, baru kami proses. Jadi perihal penentuan atau besarnya pajak bukan urusan kami,” imbuh dia menjelaskan. [rif.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru