Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmenpenuhterhadapkeberlanjutanruangterbukahijau (RTH) di Kota Pahlawan. Salah satuupayamenjagakeberlanjutantersebutadalahmencegahadanyareklame liar di area-area tersebut, denganmenerbitkanPeraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 TentangPenyelenggaraanReklame.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakanbahwaPerwaliturunandariPeraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 itu, mengaturterkaittitik-titikpenataanreklame. Termasukdidalamnya area taman dan ruangterbukahijau mana yang diperbolehkan dan tidak.
“JadiPerwaliditujukanuntukpenataan, mana area yang boleh dan tidakdiperbolehkan,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, adanyaPerwaliPenyelenggaraanReklametahun 2024 ini, bisamencegahadanyapemasanganreklame liar yang biasanyaterpasang di beberapatitikruangterbukahijau. Sebab, dalamPerwali juga diaturbagaimanatanggungjawabpenyelenggarareklameuntukmerawatestetikataman.
“Denganini, kitamemilikidasaruntukmengelolataman. Ketika adareklamedisana (tamanatauruangterbukahijau), makaperawatanakandibebankankepadapenyelenggara,” ujar Wali Kota Eri.
Lanjut Wali Kota Eri, ketikatamanbisadikelola oleh pihak lain diluarPemkot Surabaya makasecaraotomatisbiayaoperasionalperawatantamanakanberkurang. Sehinggaanggarantersebutbisadialokasikanuntukhallainnya, sepertiintervensikepadawarga miskin ataupenanganan stunting.
“Jadi merekatidakhanyamendirikan (reklame) tetapi juga merawattamanya. Sehingga, anggaran yang kita punya bisadiefisiensikan dan dialihkankepadahallainnya,” imbuh Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menambahkan, saatinipihaknyaterusmelakukansosialisasiterkaitPerwaliPenyelenggaraanReklamekepadamasyarakatsecaraluas.
Ke depanketikaPerwalisudahberjalanmaksimal, dirinyaberharapanggaranoperasionaltamanbisaditekanhingga 40 persen.
“Inikanmasihawal dan teruskitasosialisasikan. Kalau sudahbisadimanfaatkan, operasionalnyadiperkirakanbisamenyusut 30 sampai 40 persen. Nah, anggaranitubisadialokasikanuntuk orang tidakmampu,” harapnya.
Ketentuanpemasanganreklame di wilayah taman dan ruangterbukahijau, selaindiaturdalamPerwali juga sudahdiaturdalam Surat Keputusan (SK) yang mendukungpelaksanaanPerwali. Di dalam SK mengaturjarakpemasanganreklameantarasatudenganlainnya, sehinggaestetikatamantetapterjaga.
“Kalau SK bukanmengaturtitiknyalagi, tapijaraknya. Jangansampai di tamanpemasangannyajaraknyahanyasatu meter, itubisamerusakestetika. Di SK jaranyaberbedasesuaidenganukurannya, ada yang 20 metersampai 50 meter,” terangnya.
Terkaitpengawasanpenyelenggaraanreklame di taman dan ruangterbukahijau, MantanKepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, sudahmembentuktim yang terdiridari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimansertaPertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
SetiapOrganisasiPerangkat Daerah (OPD) yang terlibatmemiliperananan masing-masing. Misalnya, DLH akanberperanuntukmengawasipenyelenggaraanreklame di taman, mulaidarikelayakanhinggaperawatantaman.
“Pengawasan ada di beberapadinas. Kalau tamanbisamengajukanke DLH, bagaimanapembiyaannya, sepertiapapembiyaanya. Lalu, terkaitpembersihanatauperawatantamanbisapihakpenyelenggara yang melakukanataudinasnya. Hal itutergantungnantiperjanjiannyasepertiapa,” pungkanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimansertaPertanahan (DPRKPP) Surabaya LilikArijanto mengatakanbahwaPerwaliinimunculuntukmembukakesempatanmasyarakatmemanfaatkanasetPemkot Surabaya untukreklame.
Aturaninimembahasterkaitketentuanumumpenyelenggaranreklame, penataanreklame, perizinan, pengawasan dan sanksisertaketentuanlainnya,” ungkapLilik, Kamis (12/9/2024).
Mengenaiaturanpenyelenggaraanreklame di asetPemkot Surabaya, Lilikmenjelaskanbahwahaltersebutsesuaidenganperundang-undangantentangpengelolaanbarangmilikdaerah, sertatidakbertentangandengankepentinganumum dan tidakmenganggufungsiaset.
“Kita membukaruang agar asetPemkot Surabaya bisadimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunyadenganpemasanganreklame. Akan tetapitetapadaaturannya dan tidakbisasembarangan,” terangnya. [dre]