Kota Batu, Bhirawa
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu segera melakukan audit total terhadap perizinan destinasi wisata baru di kota ini yang diduga menjadi pemicu terjadinya banjir lumpur beberapa waktu lalu.
Pemkot harus berani bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran tata ruang kota. Jika praktik investasi wisata yang mendahului izin terus dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi bencana lebih besar di kemudian hari.
WALHI juga mengingatkan jangan sampai Pemkot Batu melegalkan pembangunan distinasi wisata yang mendahului perizinan. Apalagi pembangunan ini berpotensi menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang lebih besar di kemudian hari. Tentu saja hal ini akan mempertaruhkan keselamatan warga dengan risiko yang lebih besar.
”Pemerintah kota harus menindak tegas para pelanggar tata ruang. Tanpa tebang pilih Pemkot harus memberikan sanksi berat bagi pengembang yang mengabaikan keselamatan warga,” ujar Pradipta Indra Ariono, Direktur Eksekutif WALHI Jatim saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).
WALHI Jatim menyoroti terjadinya banjir lumpur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bumiaji di Bulan Maret lalu. Diduga bencana alam ini dipicu kehadiran destinasi wisata buatan baru di kecamatan ini bernama Mikutopia. WALHI menduga kuat destinasi ini belum mengantongi kelengkapan izin lingkungan sehingga tidak ada penanganan terhadap potensi bencana.
Pradipta menegaskan, operasional sebuah tempat wisata berskala besar seperti Mikutopia tidak bisa dilakukan hanya dengan dalih uji coba jika dokumen perizinan belum rampung. Dibutuhkan tindak tegas Pemerintah Kota Batu untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi ini hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Persyaratan administrasi yang paling krusial dalam mengantìsipasi potensi bencana adalah Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Diduga persyaratan ini belum terpenuhi secara transparan dalam operasional destinasi wisata baru yang berlokasi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji ini.
Dugaan pelanggaran perizinan ini muncul ketika WALHI mendapatkan konfirmasi pihak Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu yang mengaku belum mengetahui secara detail kelengkapan izin Mikutopia. Saat itu Disparta beralasan bahwa hal itu merupakan domain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Alasan ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar OPD di Pemkot Batu. Bahkan jawaban ini terkesan menutupi pembangunan fisik yang sudah berjalan, bahkan sudah rampung.
Diketahui, letak destinasi wisata Mikutopia berada di lereng Gunung Arjuno-Welirang yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kawasan Bumiaji selama ini dikenal sebagai jantung resapan air bagi Kota Batu maupun Kota Malang.
WALHI mencatat luas lahan wisata baru ini mencapai lebih dari 5 hektar, dan lokasinya berada dalam radius kurang dari 100 meter dari sempadan sungai. Karena itu dokumen Amdal menjadi mutlak harus dipenuhi distinasi ini.
Tanpa mitigasi lingkungan yang jelas melalui Amdal, pembangunan di hulu ini dituding menjadi faktor dominan penyebab banjir lumpur yang menerjang Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, pada bulan Maret lalu.
Ironisnya, alih fungsi lahan di kawasan hijau Bumiaji seolah mendapat legitimasi melalui revisi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang RTRW. Dalam aturan sebelumnya, Bumiaji merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi agrowisata dan wisata alam.
Namun, aturan terbaru justru membuka pintu lebar-lebar bagi pariwisata buatan dan industri skala kota untuk merambah kawasan hulu ini. ”WALHI menyayangkan revisi Perda RTH terbaru, bagaimana kawasan resapan air di Kecamatan Bumiaji dilegalkan untuk pembangunan destinasi pariwisata buatan,” ungkap Pradipta.
Tak hanya telah memicu terjadinya bencana banjir lumpur, dampak buruk dari operasional destinasi wisata baru ini juga menyebabkan terjadinya kemacetan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Puncaknya, saat momen Idul Fitri kemarin, kawasan yang biasanya tidak pernah mengalami kepadatan arus lalu lintas, pada libur Lebaran mengalami kemacetan parah. [nas.fen]


