26 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

“Wajib Aman” di Smelter

Terjadi lagi kebakaran tungku smelter tembaga, PT Freeport Indonesia, di Gresik Jawa Timur. Kebakaran di pabrik asam sulfat (H2SO4), menyebabkan operasional smelter dihentikan sementara. Kebakaran, niscaya mengundang tanya (ada yang salah?). Karena smelter belum genap sebulan diresmikan Presiden Jokowi, persis di depan area tangka asam sulfat. Penghentian operasional juga akan sangat merugikan negara. Nilai kehilangan bisa mencapai ratusan milyar per-hari.

Potensi kebakaran smelter, selalu nampak di depan mata. Sehingga seharusnya telah diantisipasi sejak awal. Wajib aman, dihindarkan dari bahaya kebakaran. Niscaya miris, seperti tragedi pada Januari 2024. Terjadi kebakaran di smelter nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Hanya berselang tiga pekan dari tragedi kecelakaan (kecerobohan) kerja yang merenggut 18 jiwa pekerja. Karena berulang, maka patut diduga, pemilik perusahaan melanggar berbagai undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

Kebakaran di smelter, bisa mengundang praduga kecerobohan yang mengarah pada Tipikor (tindak pidana korupsi) pada pembangunan infrastruktur. Serta sekaligus melabrak HAM (Hak Asasi Manusia). Karena potensi kebarakaran (dan ledakan) pada smelter, tergolong prioritas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Karena itu berbagai pihak stake-holder (PT Freeport, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM), bersama Kepolisian wajib menurunkan tim investigasi.

Hasil investigasi juga dapat menjadi evaluasi untuk perusahaan berisiko tinggi dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan K3. Bahkan juga perlu dilakukan audit teknis K3 di seluruh smelter. Keselamatan jiwa wajib lebih diutamakan dibanding keuntungan ekonomi. Maka aparat negara, termasuk Komnas HAM, wajib sigap melindungi setiap buruh. Terutama yang bekerja dengan risiko tinggi. Keselamatan jiwa wajib lebih diutamakan dibanding keuntungan ekonomi.

Berita Terkait :  Profesor Jalan Pintas

Pemerintah wajib audit dan pengawasan prosedur K-3 di tiap smelter. Kenyataannya, banyak pabrik (dan industri skala menengah dan besar) melanggar aturan UU tentang K-3. Dalam UU 1 tahun 1970, pasal 2 ayat (2) angka ke-2, disebutkan berlakunya asas wajib keselamatan kerja. Secara tekstual dinyatakan, “dalam tempat kerja dibuat, diolah, dipakai dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan insfeksi, bersuhu tinggi.”

Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI), tergolong perusahaan padat modal, sekaligus padat teknologi. Dahulu dimiliki Freeport-McMoRan (FCX, Amerika Serikat). Namun sekarang, sejak 2018, saham mayoritas dimiliki BUMN Indonesia sebesar 51,23%. Yakni, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) sebesar 41,23%, ditambah PT Indonesia Papua Metal & Mineral (10%), dan sisanya milik Freeport-McMoRan (48,77%). Perubahan kepemilikan

Sebagai Perusahaan tambang emas terbesar di dunia, PTFI memiliki areal tambang seluas 213 ribu hektar (pada tahun 1991 seluas 2,6 juta hektar) di Papua. Kapitalisasi pasar-nya senilai US$ 60 milyar. Kapasitas produksi pada tahun (2023) lalu mencapai 2 juta ton emas. Dengan timbangan harga emas Antam Rp 1,4 juta per-gram, maka produk PTFI akan seharga Rp 2.800 trilyun se-tahun. Berkontribusi sangat besar pada pemasukan negara.

Rata-rata penambangan per-hari tercatat mencapai 218 ribu ton per hari di awal tahun, dan meningkat menjadi 240 ribu ton per hari. PTFI mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas produksi 1,7 juta ton per-tahun. Selain menghasilkan katoda tembaga, smelter PTFI juga menghasilkan lumpur anoda yang selanjutnya di-murni-kan menjadi emas dan perak Batangan. Serta menghasilkan platinum.

Berita Terkait :  Soroti Kebijakan Penghapusan Penjurusan di SMA

Hingga akhir Mei 2024, investasi PTFI untuk pembangunan smelter tembaga, mencapai US$ 3,67 milyar (setara sekitar Rp 58 triliun). Artinya, bukan proyek ecek-ecek. Sehingga wajib sangat rigid (tidak boleh kendur) pada K-3.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img