26 C
Sidoarjo
Sunday, April 27, 2025
spot_img

Wajah Surabaya Tercoreng Penjualan Mihol Bebas, DPRD Jatim: Jangan Biarkan Generasi Muda Rusak!

DPRD Jatim, Bhirawa.
Wajah Kota Surabaya kembali tercoreng. Peredaran minuman beralkohol (mihol) secara bebas kini semakin merajalela, terutama di kawasan padat penduduk.

Pantauan Bhirawa menemukan praktik jual beli mihol di sebuah toko tanpa nama di komplek Pasar Modern LASA, Jalan Sidotopo Wetan.

Toko tersebut tampak biasa saja dari luar, namun kaca depannya dipenuhi stiker bergambar berbagai merek minuman keras.

Menariknya, toko itu sudah ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen yang terang-terangan menanyakan lokasi persis toko dan jenis mihol yang dijual, seolah penjualan minuman haram ini sudah menjadi hal lumrah di kota yang dijuluki Kota Pahlawan.

Fenomena ini langsung memantik keprihatinan Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya. Ia menilai, maraknya peredaran mihol ilegal tidak hanya mencederai ketertiban sosial, tapi juga mengancam masa depan generasi muda.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas maraknya penjualan mihol secara bebas, seperti yang ditemukan di Sidotopo dan beberapa titik lainnya. Jika dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda secara perlahan tapi pasti,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (7/4).

Lilik menegaskan, regulasi sebenarnya sudah jelas. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 secara tegas melarang penjualan mihol tanpa izin resmi. Larangan itu diperkuat dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur distribusi hingga sanksi bagi pelaku usaha ilegal.

Berita Terkait :  Mutasi Kejar Tayang Dinilai Tak Etis

Karena itu, pihaknya mendorong Pemkot Surabaya agar tak hanya mengandalkan razia insidental. Lilik meminta Satpol PP, Disperindag, pihak kepolisian, camat, hingga lurah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi rutin dan penindakan langsung di lapangan.

Namun penindakan, menurutnya, bukan satu-satunya jalan. Ia juga mendorong pendekatan preventif yang menyentuh akar persoalan.

“Kami butuh pendekatan kultural. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan harus dilibatkan untuk memberikan edukasi, terutama kepada remaja dan pelajar. Ini menyangkut masa depan mereka,” jelasnya.

Selain itu, Lilik meminta Disperindag Kota Surabaya agar memperketat pengawasan terhadap perizinan edar mihol, dan mengevaluasi lokasi-lokasi yang kerap menjadi sarang penjualan ilegal secara diam-diam.

“Ini bukan tugas satu-dua pihak. Harus jadi tanggung jawab lintas sektor. DPRD Jatim siap mengawal kebijakan yang bertujuan menjaga anak-anak kita dari pengaruh negatif mihol. Kita ingin Surabaya jadi kota yang aman, sehat, dan religius,” pungkasnya. (geh.dre)

Berita Terkait

2 COMMENTS

  1. Kita sebagai manusia mesti belajar lebih dewasa setiap hari dalam Pola Pikir ,Pola Pandang serta Berwawasan. Dalam hal kasus Miho / Miras setiap kami amati dan perhatikan.Selalu saja dengan mudah nya menyalahkan Mihol / Miras nya. Yang utama patut di salahkan itu…diri manusianya.Kenapa minum Mihol / Miras sampai berlebihan / over dosis. Pahami.Miras juga punya kegunaan yang positif bisa melancarkan peredaran darah dengan catatan minum setiap hari cukup 1 sloki saja ( gelas paling kecil ) bisa untuk menghangatkan tubuh. Selain itu bisa buat campuran bumbu masakan. Imgat dan pahami semua yang ada di dunia ini. Bila terjadi orang mabuk dan terjadi kejahatan karena Mihol/ miras Tetap yang salah manusianya.Dan juga pelaku kejaharan2 yang lain tetap yang salah diri manusia nya. Kita harus selalu berpikiran positif dan ambil hikmahnya dari kejadian demi kejadian yang terjadi akibat Mihol / Miras.Maka Dari itu buatlah undang2 hukum yang lebih berat jika seseorang melakukan kejahatan dll akibat mihol / miras. Misal sbb : jika terjadi pemakaian miras berlebihan dan membuat dirinya mabuk sampai menggangu lingkungan membuat onar / keributan Buat aturan hukum nya 5 thn penjara jika akibat mabuk pemakaian miras berlebihan sampai mengakibatkan orang lain cidera atau di aniaya hukum 10 thn.penjara. Tetapi jika terjadi sampai pemerkosaan ,pembunuhan buat hukuman mati …yakin akan terjadi penurunan angka kejahatan dll.

    • betul. ekonomi sekarang lagi sulit, lapangan pekerjaan sangat terbatas. di negara maju minuman alkohol bukanlah masalah dan dijual bebas dimana pun. Ironisnya pejabat2 kita saja yang pemikiranya masih sangat primitif. tidak tau apa yang mereka lakukan. kebijakan yang sekarang sangat merugikan pelaku usaha dan menurunkan investasi.

Leave a Reply to bakoel miras Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru