DPRD Jatim, Bhirawa.
Wajah Kota Surabaya kembali tercoreng. Peredaran minuman beralkohol (mihol) secara bebas kini semakin merajalela, terutama di kawasan padat penduduk.
Pantauan Bhirawa menemukan praktik jual beli mihol di sebuah toko tanpa nama di komplek Pasar Modern LASA, Jalan Sidotopo Wetan.
Toko tersebut tampak biasa saja dari luar, namun kaca depannya dipenuhi stiker bergambar berbagai merek minuman keras.
Menariknya, toko itu sudah ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen yang terang-terangan menanyakan lokasi persis toko dan jenis mihol yang dijual, seolah penjualan minuman haram ini sudah menjadi hal lumrah di kota yang dijuluki Kota Pahlawan.
Fenomena ini langsung memantik keprihatinan Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya. Ia menilai, maraknya peredaran mihol ilegal tidak hanya mencederai ketertiban sosial, tapi juga mengancam masa depan generasi muda.
“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas maraknya penjualan mihol secara bebas, seperti yang ditemukan di Sidotopo dan beberapa titik lainnya. Jika dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda secara perlahan tapi pasti,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (7/4).
Lilik menegaskan, regulasi sebenarnya sudah jelas. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 secara tegas melarang penjualan mihol tanpa izin resmi. Larangan itu diperkuat dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur distribusi hingga sanksi bagi pelaku usaha ilegal.
Karena itu, pihaknya mendorong Pemkot Surabaya agar tak hanya mengandalkan razia insidental. Lilik meminta Satpol PP, Disperindag, pihak kepolisian, camat, hingga lurah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi rutin dan penindakan langsung di lapangan.
Namun penindakan, menurutnya, bukan satu-satunya jalan. Ia juga mendorong pendekatan preventif yang menyentuh akar persoalan.
“Kami butuh pendekatan kultural. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan harus dilibatkan untuk memberikan edukasi, terutama kepada remaja dan pelajar. Ini menyangkut masa depan mereka,” jelasnya.
Selain itu, Lilik meminta Disperindag Kota Surabaya agar memperketat pengawasan terhadap perizinan edar mihol, dan mengevaluasi lokasi-lokasi yang kerap menjadi sarang penjualan ilegal secara diam-diam.
“Ini bukan tugas satu-dua pihak. Harus jadi tanggung jawab lintas sektor. DPRD Jatim siap mengawal kebijakan yang bertujuan menjaga anak-anak kita dari pengaruh negatif mihol. Kita ingin Surabaya jadi kota yang aman, sehat, dan religius,” pungkasnya. (geh.dre)

