Kota Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota Malang resmi membuka kembali kawasan Alun-alun Kota Malang untuk publik pada Selasa (28/1). Seiring dengan dibukanya ikon Kota Malang, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi atensi serius guna menjaga estetika dan kenyamanan wisatawan tanpa mematikan ekonomi kerakyatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, H Heru Mulyono menegaskan, langkah penataan yang dilakukan bukan sekadar penertiban fisik, melainkan upaya strategis menyeimbangkan fungsi ruang publik dengan kepentingan ekonomi warga.
”Penataan PKL ini sudah melalui proses panjang, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga penyiapan lokasi. Per hari ini aturan resmi diberlakukan, dan kami berharap seluruh PKL bisa menaati konsensus yang telah disepakati bersama,” ujar Heru saat ditemui di lokasi, Selasa (28/1).
Menurut Heru, Pemkot Malang tetap mengakomodasi keberadaan PKL. Namun, operasional mereka wajib mengikuti regulasi yang ketat, meliputi pembagian zona berjualan, batasan jam operasional, serta komitmen menjaga kebersihan dan estetika kawasan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Malang berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis. Kendati demikian, Heru memastikan personelnya tetap akan bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum atau merusak keindahan alun-alun yang baru saja direvitalisasi tersebut.
”Kami ingin Alun-alun menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib. Ini adalah wajah kota, maka kuncinya ada pada kesadaran bersama. Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian warga, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” imbuhnya.
Sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus diperkuat untuk memastikan fasilitas publik tetap terjaga. Masyarakat dan wisatawan kini sudah bisa menikmati wajah baru Alun-alun Kota Malang dengan harapan kawasan tersebut menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih tertata dan ramah bagi semua kalangan. [mut.fen]

