26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wacana Pemekaran Wilayah Kabupaten Malang Bisa Jadi Empat Kabupaten


Kab Malang, Bhirawa
Lusanya Kabupaten Malang memunculkan wacana pemekaran wilayah ini bahkan sampai empat kabupaten baru. Wacana pemekaran wilayah ini merujuk pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten beribu kota di Kepanjen.

Namun usulan pemekaran Kabupaten Malang ini masih terkendala dengan moratorium pemerintah pusat untuk tidak lagi melakukan pemekaran wilayah baik provinsi maupun kabupaten /kota.

Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto, Rabu (31/7), kepada wartawan, membenarkan adanya wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang. Namun usulan masyarakat Kabupaten Malang terkait pemekaran wilayah kabupaten ini, dirinya masih menunggu moratorium dicabut.

“Jika pemerintah pusat mencabut moratorium tersebut, maka akan dilakukan pengkajian. Dan bisa jadi Kabupaten Malang akan terbagi menjadi empat kabupaten, yakni Malang Selatan (Masel), Malang Utara (Malut), Malang Barat (Malbar), dan Kabupaten Malang Timur (Maltim),” paparnya.

Menurutnya, moratorium kapan dicabut dirinya juga belum mengatahui. Namun informasi yang sudah berkembang, nantinya ada 360 calon provinsi kabupaten/kota baru yang sudah antri. Dan apakah itu termasuk Kabupaten Malang didalamnya, dirinya tidak mengetahui.

Kabupaten Malang sendiri merupakan wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang memiliki wilayah yang sangat luas, karena memiliki 378 desa dan 12 kelurahan yang tersebar di 33 kecamatan.

Sehingga dengan luasnya wilayah tersebut, maka sebagian masyarakat Kabupaten Malang menginginkan ada pemekaran wilayah.

Hal ini didasari agar pelayanan masyarakat dan pembangunan desa bisa merata. Dan selama ini pelayanan masyarakat terpusat di pusat pemerintahan yang berada di Kota Kepanjen, yang juga merupakan Ibu Kota Kabupaten Malang.

Berita Terkait :  PPP Resmi Serahkan SK Remomendasi Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, Khofifah: Siap Ikhtiar Maksimalkan Kemenangan

Sementara, dari data yang dipaparkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, bahwa luas Kabupaten Malang mencapai 347.344 hektare.

Sehingga dengan adanya isu di masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah Kabupaten Malang, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, sudah memasukkan ke dalam RPJPD Tahun 2025-2045.

Memang sebelumnya, isu pemekaran ini muncul dari bawah, yang mana Kabupaten Malang begitu luas. Salah satunya, di wilayah Malang Barat yakni Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon yang jaraknya cukup jauh ke pusat pemerintahan di Kepanjen.

Dan juga seperti wilayah Malang Timur yakni Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, dan Dampit, yang jaraknya sama jika menuju ke pusat pemerintahan di Kepanjen.

“Oleh karena itu, isu pemekaran wilayah Kabupaten Malang menjadi bahasan di RPJPD. Namun hal ini, perlu ada kajian yang matang, yang tidak serta merta melakukan pemekaran. Misalnya, jika dilakukan pemekaran, apakah keuangan daerah mereka mampu, dan bagaimana dengan belanja pegawai, gedung, serta Sumber Daya Manusia (SDM)-nya,” tutur Tomie.

Contohnya, kata dia, saat pemekaran wilayah Kecamatan Batu yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Malang, dimekarkan menjadi daerah otonomi sendiri atau pemerintahan sendiri, yakni menjadi Pemerintah Kota Batu, yang mana saat itu ketika pemekaran wilayah, sudah ada bangunan perkantoran yang siap difungsikan.

Berita Terkait :  Dishub Jatim Sebut Tuntutan Massa Unras Sopir Truk Kewenangan Kemenhub RI

Tapi lain jika Kabupaten Malang dimekarkan menjadi empat wilayah, tentunya belum siap sarana prasarananya, dan yang utama adalah SDM-nya. [cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img