25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 19, 2025
spot_img

Wakil Bupati Pasuruan Buka Segel SDN Jeladri I

Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo dan HM Shobih Asrori berhasil menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang ditempati SDN Jeladri I, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/2). Diketahui, sengketa lahan SDN Jeladri I, sudah terjadi sejak 10 tahun lalu, namun belum pernah ada penyelesaian.

Ahli waris menuntut ganti rugi atas tanah yang ditempati SDN Jeladri tersebut. Ahli waris juga mengklaim tanah itu merupakan tanah dari orang tuanya, bukan milik sekolah. Namun, ditangan Mas Rusdi – Gus Shobih sapaan akrabnya persoalan itu dapat terselesaikan.

Pantauan di lokasi, Wabup Pasuruan, Gus Shobih bersama rombongan datang ke SD Jeladri I. Kedatangannya untuk melihat kondisi terakhir sekolah. Tak hanya itu, Gus Shobih juga melepas sebuah banner dan poster yang digunakan ahli waris untuk menyegel beberapa ruang kelas di sekolah itu.

Tentu saja, pembukaan penyegelan itu menjadi angin segar bagi para siswa-siswi dan guru di SDN Jeladri I karena mereka akan bisa bersekolah lagi di sini.

Wabup Pasuruan, Gus Shobih menyatakan rasa syukur karena bisa menuntaskan salah satu pekerjaan rumah Pemkab Pasuruan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Penuntasan masalah itu memang menjadi salah satu komitmen dirinya bersama Bupati Mas Rusdi membawa perubahan untuk Kabupaten Pasuruan. Bentuk perubahan itu salah satunya adalah menuntaskan beberapa persoalan yang ada di masyarakat dan belum ada jalan keluar atau titik temunya.

Berita Terkait :  Kang Bupati Ponorogo Launching Program Desa Berdaya Wisata Bantarangin

“Kasus ini menurut saya, sudah parah karena ahli waris menggugat sekolah dan ini mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa,” ujar Gus Shobih.

Menurutnya, bila dilihat dari dokumen yang ada, bukti kepemilikan yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat. Sehingga, Pemkab Pasuruan resmi membuka lagi sekolah. “Saya datang kesini ingin memastikan bahwa sekolah ini bisa beroperasi lagi. Dan memastikan segel yang dibuat ahli waris dilepas atau dicopot,” papar Gus Shobih.

Ia menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat. Jika tidak terima, dia mempersilahkan ahli waris untuk menempuh jalur hukum. “Negara ini adalah negara hukum. Kalau memang merasa punya bukti kuat silahkan digugat. Dan tinggal nanti dibuktikan di pengadilan serta kita juga punya bukti dokumen kuat,” tambah Gus Shobih.

Tentu saja, jika SDN Jeladri I itu sudah bisa ditempati lagi, maka tidak boleh lagi ada penyegelan atau larangan anak-anak mau sekolah. “Dan mulai tanggal 6 besok, anak-anak sudah bisa kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti semula,” jelas Gus Shobih.

Diketahui sebelumnya, ratusan siswa-siswi SDN Jeladri I harus berpindah tempat dua kali karena sengketa lahan. Ahli waris tidak memperbolehkan ada aktifitas.

Pertama, anak-anak dipindahkan ke Madrasah Diniyah (Madin) karena sekolah sedang dibangun. Namun, pembangunan terhenti karena dilarang ahli waris. Kemudian, Madin juga direnovasi. Akhirnya, anak-anak ini harus dipindahkan ke rumah-rumah warga untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. [hil.wwn]

Berita Terkait :  Bupati Mojokerto Berharap Wisata Water Park Desa Kwatu Dongkrak Pendapatan Desa

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru