Surabaya, Bhirawa
Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) meresmikan peratuaran memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus. Prosedur tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang melarang aktivitas merokok maupun jual beli rokok di area kampus, Senin (13/10).
Rektor Unitomo Prof Dr Siti Marwiyah SH MH menjelaskan bahwa melaksanakan KTR merupakan langkah nyata kampus untuk mendukung lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
“Kami sudah mulai menerapkan kawasan tanpa rokok, dimana di area terbuka kampus masih banyak mahasiswa yang merokok, dari situ kami langsung menyiapkan regulasi dan perlengkapan pendukung agar Unitomo benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Lanjut Prof Siti mengatakan kebijakan tidak cuman melarang aktivitas merokok, tapi melarang segala bentuk transaksi jual-beli rokok di lingkungan kampus. “Terlihat penjual yang masih menjajakan rokok pada area kampus, kami tegaskan untuk menghentikan penjualan, semisal masih punya stok, silakan dijual di luar kampus, tidak boleh ada transaksi rokok di Unitomo,” tutur Prof Siti.
Prof Siti berharap satu tahun ke depan seluruh sivitas akademika dapat membiasakan diri dengan kebijakan KTR, kalau ditemukan pelanggaran, akan tindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kawasan Unitomo benar-benar bersih dari asap rokok, jika ditemukan pelanggaran akan tindak sesuai aturan yang berlaku, seperti dalam Perda menjelaskan denda bisa mencapai Rp250 ribu, dan kalo aturan tersebut diabaikan, terdapatsurat teguran tertulis juga akan diberikan pada pelanggar KTR” imbuhnya.
Ketua Koperasi Unitomo sekaligus dosen Fakultas Pertanian, Didik Budiyanto menyampaikan sebelumnya kantin kampus memang masih banyak menjual rokok, dimana pembeli dari semua kalangan.
“Selama ini dosen, karyawan, dan mahasiswa banyak yang merokok, tetapi setelah sosialisasi dari rektor, seluruh stan kantin sudah kami minta untuk berhenti menjual rokok, sosialisasi tersebut sudah dilakukan seminggu sebelumnya,” ungkap Didik.
Bagi masih ingin merokok, tambah Didik, kampus memberikan kelonggaran untuk merokok di area luar pagar kampus atau pada jalur gaza, yang tidak termasuk wilayah KTR Unitomo. “Bagi dosen dan karyawan sudah bisa taat, tapi mahasiswa masih harus sering diingatkan, secara terus menerus agar program ini berjalan maksimal” pungkasnya. [ren.wwn]


