Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH bersama jajaran saat memaparkan capaian kinerja tahun 2024 di Kantor Kejari setempat, Senin (30/12)
Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Puskesmas Bumiaji. Menjelang tutup tahun 2024 ini, Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH memastikan bahwa perkara tipikor yang menjadikan eks Kadinkes Kota Batu sebagai tersangka ini telah tuntas terselesaikan.
Diketahui, dalam proses penyidikan dugaan tipikor pengerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu terjadi pada tahun anggaran 2021. Dan Kejari telah menetapkan Kartika Trisulandari yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Kadinkes senagai tersangka.
“Perkara tipikor ini sudah dilakukan penuntutan dan sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 Subsidiair 3 bulan kurungan,” ujar Didik Adyotomo saat evaluasi kinerja akhir tahun di kantor Kejari Batu, Senin (30/12).
Selain itu, tindakan yang sama juga telah dilakukan pada tersangka lain dalam kasus ini, yakni Abdul Khanif Prasetyo. Pada tersangka ini, hakim memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidiair 3 bulan kurungan.
Didik menambahkan pada eksekusi perkara tindak pidana korupsi di tahun 2024 ada sebanyak 4 perkara. Selain dua tersangka di atas, juga ada dua terdakwa atas nama Angga Dwi Prastya, dan Diah Aryanti. Dan dalam penanganan perkara tipikor tahun 2024, Kejari Batu berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.197.492.000,00.
“Selain itu Kejari Kota Batu juga berhasil melakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Tipikor sebesar Rp 100 juta,” tambah Didik.
Dalam refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, Kejari Kota Batu melalui Penerangan Hukum (Penkum) juga telah melakukan tindakan preventif untuk memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat. Kejari telah membuat dan melaksanakan beberapa porgram preventif. Di antaranya Jalsa Masuk Sekolah (JMS), dan Jaksa Menyapa (JM).
Dikatakan Didik bahwa JMS merupakan program penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan menargetkan audiensnya kepada pelajar. Program tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Pada tahun 2024, Kejari Batu telah melaksanakan program JMS ini di sebelas lembaga pendidikan. Meliputi, delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan tiga Sekolah Menengah Atas (SMA). “Kegiatan ini membahas materi berkaitan dengan kasus kriminalitas pada remaja yang menjadi atensi di Kota Batu diantaranya terdapat isu Kenakalan Remaja, Bullying, Etika dan lain sebagainya,” tandas Kajari.(nas.hel)