33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Turuti Kehendak Rakyat

Aksi demo di berbagai daerah bagai suasana perang, antara pengunjukrasa dengan aparat Polisi. Viral berbagai video tindakan kekerasan (represif) aparat, sampai korban meregang nyawa. Beberapa Polisi juga dirawat di rumah sakit. Di Bandung, Jawa Barat, Wisma MPR dibakar. Mako Brimob di Kwitang, Jakarta, menjadi sasaran aksi demo solidaritas ojol (ojek online). Serta memicu aksi demo besar di seluruh tanah air. Gedung DPRD Kota Makasar, juga dibakar, pada saat digunakan Rapat Paripurna bersama Walikota. Banyak korban jiwa.
Puluhan kendaraan roda empat dan roda di gedung DPRD Kota Makasar, turut dibakar massa. Ironisnya, beberapa kali terdengan ledakan dari mobil yang terbakar, masyarakat bersorak. Senang melihat mobil dinas, dan mobil milik anggota DPRD terbakar. Sedangkan di dalam gedung, ada dua orang pekerja DPRD yang terjebak kebakaran, tidak tertolong. Masa aksi melanjutkan long march ke gedung DPRD Proponsi Sulsel, dan dibakar pula.

Di Surabaya, gedung negara Grahadi (tempat pelantikan pejabat, dan menerima tamu negara), juga dibakar dalam akasi demo Minggu malam. Bersamaan dengan aksi demo yang makin membara, Presiden mendatangi rumah duka pengemudi ojol, menyampaikan belasungkawa. Presiden Prabowo Subianto menyatakan terkejut serta kecewa. Sekaligus meng-instruksi-kan penyelidikan secara transparan. Negara juga akan bertanggungjawab terhadap keluarga korban pengemudi ojol. Tetapi tidak cukup. Aksi demo berlanjut hingga Senin dinihari.

Berita Terkait :  Peringati Hari Kartini, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Riding Bersama Komunitas Vespa

Presiden Prabowo Subianto, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan rakyat. Berkait demo besar di seluruh Indonesia, oleh Koalisi Masyarakat Sipil, menolak nominal tunjangan penghasilan DPR-RI. Ironisnya, demo semakin membara ditumpangi kasus kendaraan taktis (Rantis) Polri melindas pengemudi ojol (Affan Kurniawan) sampai tewas di area demo. Kapolri telah meminta maaf, tetapi tidak cukup. Aksi demo semakin besar berlanjut di berbagai daerah, disertai pembakaran kendaraan bermotor, dan pos Polisi.

Presiden telah meminta Kapolri mengusut dan menghukum seluruh personel yang berada di dalam Rantis Barracuda Polri. Tujuh anggoat Kepolisian (dengan pangkat tertinggi Komisaris Polisi) telah menjalani penempatan khusus (Patsus, yang berarti hukuman disiplin). Namun, Polri bisa cepat menyelenggarakan sidang kode etik, dan segera meng-umum-kan hasil sidang: bahwa tujuh personel di dalam Barracuda, dinyatakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

PTDH dapat merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam pasal 109 ayat (1) huruf e, dinyatakan PTDH menjadi salahsatu sanksi administratif kategori berat. Dalam pasal 110 ayat (2), juga dinyatakan, penjatuhan sanksi KEPP (Kode Etik Profesi Polri), tidak menghapus tuntutan pidana dan perdata.

Pemerhati sosial demokrasi menilai aparat telah melakukan tindakan berlebihan (excessive use of power). Padahal setiap Polri wajib bersandar pada UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Pada pasal 19 ayat (1), diperintahkan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Berita Terkait :  APBD 2026 Disesuaikan, Pemkot Probolinggo Pastikan Prioritas Wajib Tetap Terpenuhi

Penanganan aksi demo, patut memperoleh pencermatan. Wajib dihindarkan dari kekerasan (represif) oleh aparat. Karena menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi sebagai hak asasi. Terdapat “sinyal ancam” pada aksi demo. Yakni, dinyatakan “di-susupi kepentingan asing dari luar Indonesia.” Tetapi koalisi masyarakat sipil, tak gentar dengan ancaman aparat.

Tetapi kumpulan (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia), dan segenap koalisi masyarakat sipil, akan melanjutkan visi aksi unjukrasa “menolak penghasilan melangit DPR (dan DPRD).” Menuntut Revisi UU MD3

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru