Kota Batu, Bhirawa
Pendapatan pajak daerah Kota Batu selama 2025 mencapai Rp262 miliar dari target yang dipatok sebesar Rp275 miliar. Artinya, realisasi pajak daerah mencapai 95,21 persen dari yang ditargetkan.
Dalam capaian ini, PBJT makanan dan minuman (mamin) mencatatkan realisasi 108 persen. Hal ini menunjukkan usaha atau bisnis mamin di Kota Batu bergeliat dan tumbuh dengan sangat baik.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mencatat pendapatan daerah di tahun 2025 bersumber dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda. Dari keseluruhan pos penerimaan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi salah satu tulang punggung.
Dan PBJT makanan dan minuman (mamin) memiliki realisasi tertinggi bahkan menjadi penentu realisasi pajak daerah 95 persen.
“Realisasi PBJT makanan dan mimuman mencapai Rp38,8 miliar, atau terealisasi 108 persen dari target sebesar Rp35,9 miliar,” ujar M Nur Adhim, Kepala Bapenda Kota Batu saat dikonfirmasi, Minggu (18/1).
Capaian ini menunjukkan sektor kuliner di Kota Batu bergeliat cukup baik dengan ditopang daya beli masyarakat dan aktivitas wisata yang baik pula.
Kontribusi besar juga berasal dari PBJT kesenian dan hiburan yang terealisasi Rp44,5 miliar. Angka ini menunjukkan realisasi 94,08 persen dari Rp47,4 miliar yang ditargetkan. Sementara sektor perhotelan menyumbang Rp40,7 miliar atau terealisasi 94,56 persen dari Rp43 miliar yang ditagetkan.
“Hotel masih menjadi sektor penting, meski ada penurunan dibanding tahun sebelumnya,” tambah Adhim.
Kemudian PBJT tenaga listrik hampir menyentuh target penuh. Dari target Rp19,4 miliar, realisasinya mencapai Rp19,4 miliar atau 99,58 persen. Namun sebaliknya, PBJT parkir masih menjadi pekerjaan rumah. Sepanjang 2025, realisasinya hanya Rp1,1 miliar atau 23,91 persen dari Rp4,7 miliar yang ditargetkan.
Pendapatan pajak lainnya di luar PBJT menunjukkan kinerja cukup beragam. Pajak reklame terealisasi Rp3,6 miliar atau 83,40 persen dari target Rp4,3 miliar. Pajak air tanah menyentuh Rp1,3 miliar, setara 87,29 persen dari target Rp1,6 miliar.
Sementara itu, kelompok pajak berbasis transaksi justru mencatatkan capaian di atas target. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp62,5 miliar, atau 117,94 persen dari target Rp53 miliar.
Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp21,8 miliar atau 98,82 persen dari target Rp22 miliar. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp7,4 miliar atau 87,97 persen dari target Rp 8,4 miliar.
Namun, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih jauh dari harapan. Dari target Rp34,9 miliar, realisasinya baru Rp20,4 miliar atau 58,46 persen.
Ditegaskan Adhim bahwa semua capaian ini menandakan mesin pendapatan daerah masih bekerja di jalur aman, meski di tengah tekanan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.
“Alhamdulillah, realisasi pajak daerah sepanjang 2025 bisa mencapai 95,21 persen. Ini hasil kerja kolektif dari seluruh perangkat daerah dan kepatuhan wajib pajak,” ungkap Adhim.
Adhim mengakui masih ada persoalan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal pelaporan rutin. Beberapa wajib pajak kerap menunda laporan bulanan dan baru merapel di bulan berikutnya.Dan hal itu sebenarnya merupakan bentuk ketidakpatuhan. Karena laporan seharusnya dilakukan setiap bulan. Apalagi sudah ada sanksi denda Rp500 ribu sesuai Perda jika terlambat.
Untuk mendongkrak penerimaan, Bapenda terus mengintensifkan berbagai strategi. Mulai dari mempermudah layanan pembayaran, jemput bola dengan mendatangi wajib pajak, hingga penagihan piutang pajak yang dilakukan hampir setiap hari. [nas.gat]

