Gresik, Bhirawa
Sebanyak 24 desa di Kabupaten Gresik yang dijadwalkan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2025 ternyata masih harus mernunggu.
Hingga kini jadwal dan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait dasar hukum yang akan digunakan.
Pilkades serentak 2025 tersebut baru dapat dilaksanakan apabila Kemendagri telah mencabut moratorium atau penangguhan yang saat ini masih berlaku. Dasar hukum yang digunakan sementara ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abu Hasan, menyampaikan bahwa 24 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.
“Rencananya ada 24 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2025, tetapi masih menunggu pencabutan moratorium dari Kemendagri,” ujarnya, Senin (5/5).
Abu Hasan menambahkan, jika moratorium telah dicabut, maka seluruh tahapan Pilkades, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan-baru bisa dijalankan di 24 desa dari total 330 desa di Kabupaten Gresik.
“Semua tahapan baru bisa dibahas dan dijalankan setelah ada pencabutan moratorium dari Kemendagri,” tandasnya. [eri.gat]


