27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

TPA Klotok Kota Kediri Buka Lagi, Layanan Sampah Normal

Pemkot Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok kembali dibuka mulai Selasa (7/4), setelah melalui proses mediasi intensif dengan warga setempat. Pembukaan ini membuat layanan persampahan yang sempat terganggu kini berangsur kembali normal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyampaikan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat akhirnya tercapai setelah serangkaian dialog yang melibatkan berbagai pihak.

“Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA, sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mediasi dilakukan secara simultan selama enam hari terakhir dengan melibatkan DLHKP, camat, lurah, serta tokoh masyarakat. Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pencairan kompensasi bagi warga terdampak.

“Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak,” jelas Indun.

Terkait besaran kompensasi, Pemkot Kediri menyebut masih dalam tahap kajian oleh tim ahli. Hasil kajian ini nantinya menjadi dasar penentuan nominal, dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Camat Mojoroto, Abdul Rahman, menyebut pembukaan kembali TPA 2 Klotok menjadi kabar baik bagi warga yang sebelumnya terdampak penutupan.

“Hari ini TPA 2 Klotok telah dibuka kembali, sehingga keresahan masyarakat terkait pembuangan sampah dapat terurai,” ucapnya.

Berita Terkait :  Bupati Bojonegoro Instruksikan Potensi Geopark Jadi Alternatif Pariwisata

Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk unsur TNI, Polri, dan Satpol PP, dalam menjaga kondusivitas selama proses mediasi berlangsung.

Abdul Rahman menambahkan, tuntutan kompensasi bagi warga terdampak, khususnya di wilayah ring 1 yang mencakup RW 02, RW 03, dan RW 05 dengan sekitar 1.400 kepala keluarga, akan tetap diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat memahami bahwa penentuan kompensasi harus melalui kajian, sehingga pemerintah tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Kediri berharap kesepakatan ini menjadi titik awal perbaikan komunikasi dengan masyarakat, sekaligus mencegah terulangnya penutupan atau blokade TPA di masa mendatang. [van.nov.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!