Sampang, Bhirawa
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menahan eks bendahara Desa Gunung Rancak atas nama Sofrowi Selasa (20/8). Selain itu, Korps Adhyaksa menetapkan tersangka dari unsur perangkat desa.
Saat keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Sofrowi sudah memakai rompi pink. Tersangka digiring dan dikawal ketat tim Kejari Sampang dan langsung dibawa ke Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang.
Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan tersangka tipikor bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Yakni, bendahara desa atas nama Sofrowi. “Mulai hari ini, kami lakukan penahanan terhadap tersangka Sofrowi itu,” ujarnya Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pidsus, baru seorang tersangka tersebut yang ditahan. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih mendalam, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain yang diduga terlibat dalam dugaan tipikor BLT DD Gunung Rancak.
“Tapi, masih kami ajukan ke pimpinan. Nanti kami sampaikan kembali siapa satu tersangka lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Pihaknya memastikan, seorang tersangka yang ditetapkan itu merupakan oknum pejabat desa. Namun, identitasnya akan disampaikan lebih detail kisaran pekan depan.
Dugaan penyelewengan BLT DD Gunung Rancak terjadi pada tahun anggaran 2020. Inspektorat melakukan audit sejak 2022. Hasil audit ditemukan kerugian mencapai Rp260 juta.
Kejari Sampang kemudian menetapkan mantan Bendahara Desa Sofrowi sebagai tersangka pada Rabu, 29 November 2023 lalu. Sofrowi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 8 UU 31/1998 sebagaimana diubah dan diperbarui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [lis.dre]