28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Tingkatkan Kompetensi Guru Dalam Kurikulum Merdeka

Seiring dengan kemajuan zaman maka dunia pendidikan melalui kurikulum akan terus berubah. Pasalnya, Indonesia membutuhkan anak-anak yang lebih banyak untuk menjadi spesialis, bukan hanya sekedar generalis. Sehingga, menghadirkan kurikulum yang relevan sangat penting, terutama bagi siswa SMP dan SMA di Indonesia. Menjadi logis jika dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagai Kurikulum Merdeka dihadirkan guna menjawab kebutuhan zaman.

Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan wajib menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027 serta untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar paling lambat tahun ajaran 2027/2028. Itu artinya, penerapan Kurikulum Merdeka dapat dilakukan secara bertahap atau serempak untuk SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat. Dan, agar Kurikulum Merdeka ini bisa diimplementasikan dengan maksimal dan membawa pengaruh besar dalam kegiatan belajar mengajar, maka kompetensi guru sangat penting terhadirkan agar bisa memfasilitasi siswa dalam belajar secara mandiri dan mengembangkan kecerdasan multiple-intelligence. Selain itu, guru juga harus memahami prinsip dan konsep pendidikan inovatif yang terkait dengan kurikulum ini.

Catatan BPS 2022, jumlah guru di Indonesia sekitar 3,1 juta orang, yang terdiri dari 2,5 juta guru sekolah negeri dan 600 ribu guru sekolah swasta. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal, yaitu sekitar 4,2 juta guru. Selain itu, hasil uji kompetensi guru (UKG) sejak 2015 hingga 2021 menunjukkan sekitar 81% guru di Indonesia tidak mencapai nilai minimum. Dan, hasil ujian nasional (UN) 2022 menunjukkan rata-rata nilai guru di Indonesia 54,6 dibawah standar minimal 55,(Kompas,2/8/2024).

Berita Terkait :  Cegah Eksploitasi Seksual Anak Melalui Layanan Keuangan

Itu artinya, kompetensi guru di negeri ini masih rendah, untuk itu upaya meningkatkan kompetensi Guru ini menjadi bagian penting yang harus dilakukan secara terus berkelanjutan untuk menjaga profesionalitas guru. Terlebih guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas yang memiliki kesempatan mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img