26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tindaklanjuti Temuan BPK Rp 7,5 Miliar, Dua Perusahaan Lunasi Jaminan Pasca Tambang

Pemprov, Bhirawa

Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 ditangani serius Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Temuan berupa tunggakan jaminan pasca tambang senilai Rp 7,53 miliar telah berhasil ditagih dan dilunasi oleh dua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keduanya ialah PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dengan total pelunasan Rp 7,4 miliar dan CV Berkah Jaya Banyuwangi sebesar Rp 96 juta. Pelunasan jaminan pasca tambang tersebut sesuai dengan target Dinas ESDM agar dapat dibayar maksimal dua bulan sejak temuan BPK RI disampaikan. Secara rinci, pembayaran jaminan pasca tambang PT SBI dilakukan untuk tiga IUP. Di antaranya dengan nilai jaminan sebesar Rp 600 juta, Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar.

Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis mengungkapkan, proses tindak lanjut pelunasan jaminan pasca tambang dilakukan sejak April 2024 dengan memanggil lima perusahaan pemegang IUP. Hal itu didasari atas surat ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Jatim Nomor 41/S/Terinci.LKPD/Jatimprov/3/2024 tanggal 29 Maret 2024 perihal permintaan data terkait jaminan.

“Berdasarkan pemanggilan lima perusahaan, terdapat dua pemegang IUP yang masih memiliki tunggakan jaminan pasca tambang. Yakni PT SBI dan CV Berkah Jaya yang langsung kita tindaklanjuti untuk segera melunasi jaminan pasca tambang,” ujar Nurkholis, Minggu (30/6).

Menurut Nurkholis, proses pembayaran dilakukan dengan menerbitkan surat pengantar penyetoran jaminan pasca tambang untuk PT SBI dan CV Berkah Jaya pada awal Mei 2024. Selanjutnya oleh kedua perusahaan tambang tersebut telah dilakukan pembayaran pada akhir Mei 2024.

Berita Terkait :  Pemkab Pamekasan Terima Kunjungan Menpan RB, Ini Pesannya!

“Alhamdulillah seluruh rekomendasi yang menjadi temuan BPK Perwakilan Jatim telah dapat kami tindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Nurkholis yang juga Pj Wali Kota Probolinggo tersebut.

Nurkholis mengakui, setiap pemegang IUP harus memberikan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Namun, pembayaran tersebut bisa dilaksanakan secara bertahap atas persetujuan Dinas ESDM. Tunggakan tersebut, lanjut dia, disebabkan adanya  penarikan kewenangan Minerba ke pusat berdasarkan UU Cipta Kerja.

“Selama ditarik kewenangannya oleh pusat, kewajiban tersebut tidak ditagih. Sehingga ketika kewenangan itu dikembalikan lagi ke provinsi tahun 2023 menjadi tanggung jawab Dinas ESDM Jatim untuk menagih,” ujar dia.

Sementara itu, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawa  menambahkan, jaminan pasca tambang dianggarkan setiap tahun dan dimuat dalam rencana kerja serta anggaran biaya operasi produksi tahunan. Karena itu, setiap perusahaan harus melunasi pembayaran jaminan pasca tambang sebagai syarat Dinas ESDM menerbitkan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggraan Biaya).

“Karena setiap perusahaan yang akan mengajukan izin tambang harus menyerahkan RKAB per tahun. RKAB ini meliputi luasan lahan untuk penambangan, produksi dan potensinya. RKAB ini juga menjadi alat kontrol pemerintah terhadap kegiatan penambangan,” pungkas Oni.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img