Situbondo, Bhirawa.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas Polri secara in absentia atau tanpa kehadiran dua personel Polres Situbondo, yang dilaksanakan di Gedung indoor Polres Situbondo, Rabu (5/2). Upacara PTDH ini, tak dihadiri dua personel polisi bersangkutan. Sehingga upacara PTDH dilakukan in absentia, dengan membawa foto personil Polri.
”Yang bersangkutan kedua personil polisi yang melakukan pelanggaran dilakukan PTDH dan dilakukan pemberian tanda silang pada fotonya oleh Polres Situbondo,” terang Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan.
Dalam arahannya, Kapolres mengatakan, upacara PTDH ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan kedua anggota polisi tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.
Kapolres menegaskan, keputusan ini diambil melalui proses Panjang, dimana sebelumnya Bagian SDM Polres Situbondo sudah memberikan pembinaan dan nasehat agar tidak melakukan kesalahan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
”Saya selaku pimpinan di Polres Situbondo berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan. Ini disebabkan karena perbuatan anggota polisi itu sendiri,” ungkap Kapolres Rezi.
Rezi Dharmawan juga mengaku sebagai pimpinan, pihaknya juga meminta para Pejabat Utama (PJU) lain tidak bosan untuk mengingatkan seluruh anggota polisi agar selalu berkerja dengan baik dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.
”Tapi arahan atau penekanan itu diabaikan oleh keduanya. Bahkan mungkin dianggap remeh sehingga akibatnya anggota polisi sendiri yang menanggungnya,” tandas Kapolres Rezi. [awi.fen]