Situbondo, Bhirawa
Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Situbondo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Situbondo duduk bersama di gedung Dewan, di Jalan Kenanga Nomor 1 Situbondo, Rabu (20/11). Banyak hal yang dibahas tim eksekutif dan legislatif, satu diantaranya, pengalihan pengadaan kendaraan untuk tamu Pemkab ke pengadaan mobil kendaraan Pemadam kebakaran atau Damkar.
Salah satu anggota Banggar DPRD Kabupaten Situbondo, Rachmad mengatakan, dalam draft APBD tahun 2025 tidak dianggarkan pengadaan kendaraan Damkar, karena kondisi keuangan beberapa kali dilakukan rasionalisasi di masing-masing OPD. “Oleh karena itu saya menilai pengadaan kendaraan untuk tamu tamu Pemkab Situbondo ditunda,” desak pria yang juga Ketua DPD Golkar Situbondo itu.
Masih kata Rachmad, pengadaan kendaraan tersebut dialihkan ke program yang lebih prioritas dan mendesak, satu diantaranya seperti pengadaan kendaraan Damkar yang kini berada dibawah Satpol PP. “Ya, hari ini dari rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkab Situbondo, ada beberapa hal yang saya sampaikan. Diantaranya, menunda pengadaan kendaraan untuk tamu yang dianggarkan di bagian umum sekretariat daerah,” papar Rachmad.
Selanjutnya, terang Rachmad, untuk dialihkan kepada Pengadaan Kendaraan Damkar. Ini karena, papar Rachmad, usulan itu lebih urgen dan mendesak untuk di rekap belanja untuk pemenuhan SPM Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun Anggaran 2025.
“Selain itu juga untuk pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran yang dianggarkan Rp 215 juta serta standarisasi Sarpras Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri senilai Rp 27 juta. Lalu, juga untuk penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada Peristiwa Yg Menimpa, Membahayakan Dan Mengancam Keselamatan Manusia, sebesar Rp 20 Juta,” terang Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Situbondo itu.
Tak hanya itu, mantan Wabup itu juga menambahkan, usulan itu dirasa sangat mendesak karena didasarkan pada kondisi Kendaraan Operasional Damkar dimana dua Kendaraan Layak Pakai (Mako Damkar ); dua Kurang Layak (1 Mako Besuki, 1 Mako Asembagus ), 1 tidak layak ( Mako Damkar ), 1 rusak berat ( Mako Damkar ). “Terakhir kebutuhan untuk 1 kendaraan rescue,” pungkas Ketua IPSI Kabupaten Situbondo itu. [awi.wwn]