Pemkab Pasuruan, Bhirawa
DPRD Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat paripurna persetujuan raperda non APBD tahun anggaran 2025 di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Hasil paripurna tersebut, menghasilkan tiga raperda non-APBD Kabupaten Pasuruan yang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga raperda yang disahkan adalah pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyatakan rancangan leraturan daerah yang baru saja disetujui adalah hasil kerja bersama.
Yakni, sebuah bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Terkhusus fungsi legislasi dalam wujud pembentukan produk hukum daerah.
“Semua tahapan kita dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan bersama. Kemudian di sempurnakan sesuai dengan hasil, lalu akan dikirimkan kembali ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya, Selasa (15/7) petang.
Pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda.
Terkait Bank Mina Mandiri, Mas Rusdi berharap dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Khususnya dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank konvensional, terutama pelaku UMKM.
Untuk Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh Badan Usaha, memiliki makna penting dalam mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.
Tentu, TJSL bukan hanya merupakan kewajiban moral dan hukum bagi dunia usaha, namun menjadi sarana strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Sedangkan, terkait perda SOTK, ia menyatakan SOTK nantinya bisa merampingkan OPD. Sehingga effisiensi tercapai. Salah satunya dengan menggabungkan OPD di beberapa struktural Pemkab Pasuruan.
Beberapa OPD yang di gabungkan diantaranya yakni Dinas Peternakan, Pertanian dan Perikanan. Ketiga dinas itu nantinya akan dilebur menjadi satu.
“Nanti hanya akan ditambah kepala bidang di satu bidang. Lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan dipecah, Dinas Pendidikan sendiri dan Dinas Kebudayaan akan di gabungkan ke Dinas Pariwisata,” imbuh Mas Rusdi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengungkapkan Perda non-APBD tersebut sudah di bahas kurang lebih tiga bulan sebelumnya.
Pembahasan sebelumnya berlangsung alot, namun masing-masing pansus akhirnya menyetujui dan akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.
“Kali ini kami lakaukan paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda non-APBD,” kata Samsul Hidayat. [hil.kt]


