29 C
Sidoarjo
Friday, March 27, 2026
spot_img

THR Tak Terbayar, Komisi IX DPR RI: Negara Tak Boleh Kalah dengan Perusahaan Nakal

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menegaskan bahwa negara masih lemah dalam melindungi hak dasar pekerja. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi atas pelanggaran THR. Namun di saat yang sama, sebanyak 1.461 kasus masih menggantung dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tegasr Edy, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, akar persoalan terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujar Edy.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga tidak memberikan solusi cepat. Prosesnya panjang, bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan.

Berita Terkait :  Uni Eropa Tidak Siap Kirim Kapal Penjamin Keamanan ke Selat Hormuz

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” kata Edy.

Karena itu, Edy mendorong perubahan pendekatan secara fundamental. Pelanggaran pembayaran THR harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sekadar administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tambahnya.

Selain itu, Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu menilai pemerintah seharusnya tidak hanya bersifat reaktif menunggu laporan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ungkapnya.

Edy mendesak Kemenaker untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ungkapnya.

Edy menuntut transparansi penuh kepada publik. Pemerintah diminta secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” kata Edy.

Berita Terkait :  Kementerian PU Komitmen Penguatan Tata Kelola Infrastruktur pada Rapat Kerja Komisi V DPR RI

Sebagai langkah lanjutan, dia mengusulkan agar perusahaan pelanggar tidak hanya ditindak saat ini, tetapi ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkas Edy. [ira hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!