Kota Batu, Bhirawa
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih menyatakan bahwa anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Pusat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dengan demikian kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tak merubah pemberian THR untuk ASN dan pegawai non ASN Pemkot Batu.
Eny menjelaskan bahwa anggaran THR sudah dialokasikan sejak awal tahun dan tidak terkena efisiensi anggaran. Adapun sesaran THR tetap satu kali gaji dan tentu disesuaikan dengan pangkat serta golongan.
“Terkait anggaran THR khusus bagi ASN Kota Batu sebanyak 3.159 orang, mencapai total sebesar Rp 16 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari PNS dan PPPK,” ujar Eny, Senin (24/3).
Meskipun anggaran THR telah dialokasi sejak awal tahun, namun hingga saat ini THR untuk ASN masih belum dapat dicairkan. Karena untuk mencairkannya BKAD masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Diketahui, untuk mencairkan THR ASN, Pemkot Batu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dan dalam PP ini dikatakan bahwa THR harus dicairkan paling cepat 15 hari sebelum Lebaran.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi bahwa saat ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyerahkan data ASN penerima THR. Dengan kata lain saat ini semua ASN hanya tinggal menunggu pencairan.
“Dalam THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja,” tambah Santi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berkomitmen menjalankan kebijakan efisiensi keuangan tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Termasuk menyediakan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam hal ini apakah efisiensi anggaran yang diberlakukan juga berdampak pada besaran THR dan Gaji ke-13.
“Untuk sementara besaran THR dan gaji ke-13 di Kota Batu masih diberikan sesuai aturan sebelumnya, yaitu sebesar satu kali gaji pokok,” ujar Nurochman.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Batu siap menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, ia berharap efisiensi yang dilakukan tidak berdampak pada kesejahteraan pegawai, terutama dalam hal hak-hak yang sudah diatur dalam regulasi sebelumnya.
“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait implementasi efisiensi anggaran ini, khususnya apakah akan ada perubahan dalam nominal THR bagi ASN atau tidak,” tambah Nurochman.
Diketahui, pada 2024 lalu Pemkot Batu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan non-ASN. Dari alokasi tersebut memiliki rincian alokasi yaitu, THR untuk PNS sebesar Rp12,8 miliar, THR untuk PPPK Rp 487 juta, penambahan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk THR sebesar Rp 4,2 miliar. Kemudian ditambah 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 1,4 miliar, dan tambahan 50 persen penghasilan lainny sebesar Rp 29 juta. [nas.dre]