25 C
Sidoarjo
Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Tersandung Tersangka

Citra Polisi sangat mudahnya jeblok. Seorang Kapolres (kabupaten Sleman, DIY) berpotensi menjadi calon Perwira Tinggi, harus menghadapi cerca netizen masyarakat se-Indonesia. Bahkan bagai di-nista-kan di hadapan Rapat dengan Komisi III (bidang Hukum) DPR-RI. Juga diduga memiliki mensrea dalam penetapan tersangka. Sehingga keputusan penetapan tersangka harus dibatalkan. Wajib diterbitkan SP3, dan SKP2 (Kejaksaan). Selain secara terbuka telah menyatakan permintaan maaf.

Pemandangan Kapolres Sleman, DIY, di hadapan Sidang Komisi DPR-RI, sangat mengenaskan. Dicecar berbagai pertanyaan, yang menunjukkan “kualitas rendah” seorang Komisaris Besar Polisi. Lebih seru dibanding penyidik menangani kasus judi, atau pembunuhan. Walau tidak dihajar secara fisik, tetapi harus menghadapi pertanyaan bertubi-tubi, sangat memukul psikis. Wajar karena Komisi III DPR-RI merupakan “mitra kerja” APH (Aparat Penegak Hukum).

Kasusnya bermula dari penetapan tersangka terhadap pembela hak milik yang dirampas penjambret. Pembela seharusnya menjadi “pahlawan” yang membantu Polisi menangkap penjahat Jatantras (Kejahatan drengan Kekerasan) di jalan. Tetapi malah dijadikan tersangka. Sudah siap diajukan ke Pengadilan. Terjadi penjambretan setelah turun jembatan layang Janti, tas milik Arista Minaya, sudah dibawa dua penjambret. Suami Arista, Hogi, yang mengemudi mobil beriringan (beda kendaraan) dengan istrinya, segera mengejar penjambret.

Hogi berhasil mendekat, dan meminta penjambret mengembalikan tas istrinya, tetapi penjambret malah tancap gas motor. Hogi berupaya menempel lagi, penjambret tetap tancap gas, sedangkan di depan tidak ada jalan. Penjambret menabrak tembok sampai terpental. Meninggal di tempat. Menurut paradigma Polres Sleman, terjadi dua kasus. Yakni, penjambretan (pasal 479 KUHP), yang tersangkanya meninggal. Sehingga tutup kasus. Kasus kedua, kecelakaan lalulintas, dengan tersangka Hogi (yang membela istrinya). Penghentian kasus diatur dalam KUHP (baru) pasal

Berita Terkait :  Bandara Dhoho Kediri Dinyatakan Siap Layani Haji, Implementasi Tunggu 2027

Seharusnya terhadap Yogi berlaku pasal 34 KUHP. Dinyatakan, “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.” Seharusnya seluruh penyidik sudah memahami KUHP pasal 34.

Menurut hasil Rapat dengan Komisi III DPR-RI, pada kasus Hogi, penetapan tersangka berpotensi pemerasan. Berdalih “uang ka-rahim-an.” Hogi berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan UU Tentang Lalulintas tahun 2009, pasal 310. Hukumannya bisa mencapai 6 tahun, serta denda maksimal Rp 12 juta. Karena itu Komisi III DPR-RI mengingatkan kasus Yogi di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian.

Ironisnya kasus Hogi sudah berjalan sejak Agustus 2025. Serta dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Sampai mengenakan gelang GPS di kaki kanan, sebagai alat kontrol posisi. Sehingga DPR juga minta Kejaksaan wajib menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Penghentian kasus diatur dalam KUHP (baru) pasal 109 ayat (2). Karena kurang bukti, bukan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum.

DPR-RI meng-anggap kasus Hogi, murni bukan tindak pidana, dan harus dihentikan demi hukum. Bukan dengan paradigma restorative justice. Publik marah. Kasat Lantas Polres Sleman, juga disesalkan. Karena pernyataan yang kontroversial, bahwa “penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan.” Pernyataan ini diralat Ketua Komisi III DPR-RI. Mengutip KUHP pasal 53, bahwa penegak hukum mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum.

Berita Terkait :  Awal Mei, BPBD Jatim Genjot Pembentukan Destana Enam Daerah

Kasus Kapolres Sleman, DIY, menjadi kaca benggala APH. Terutama Polri dan Kejaksaan. Karena hukum memiliki paradigma, dan visi, yang menjunjung tinggi, dan melindungi martabat kemanusiaan. Bukan penegakan kekuasaan (mumpung kuasa).

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru