Kajari Gresik bersama Kasipidus saat jumpa pers beberapa waktu lalu. foto : kerin ikanto/bhirawa
Gresik,Bhirawa.
Buntut kasus bantuan beras senilai Rp. 1 miliar banyak kutunya dan bahu apek untuk warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar dari CSR PT Smelting, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung bergerak cepat. Untuk mengusut tuntas kasus itu, Kajari Gresik langsung menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sprintug sudah kami terima kemarin sore tanggal 17 September 2024. Dan kita langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda.
Masih menurutnya, hari ini Rabu tanggal 18 September 2024, pihak kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini bagain dari respon Kejaksaan atas isu yang beredar dimasyarakat terkait adanya penyaluran beras yang tak layak kosumsi dengan harga dibawah standart yang ditentukan.“Untuk nama, identitas dan siapa saja 8 orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tim Pidsus sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini. Sehingga waktu ada informasi ratusan warga yang demo, Kejaksaan mengirimkan petugas untuk memantau demo tersebut.
Seperti diberitakan, ratusan warga Desa Toomo, Kecamatan Manyar melakukan aksi unjuk rasa ke balai desa setempat. Mereka minta Pemdes Roggung jawab atas bantuan beras tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 milyar setahun ini, dikelola oleh Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.(eri.hel).