30 C
Sidoarjo
Saturday, March 28, 2026
spot_img

Terjun Langsung ke Dunia Peradilan, Mahasiswa Untag Surabaya Temukan Makna Hukum Sesungguhnya

Muhammad Farhanudin Ubaidillah, mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya saat Kuliah Kerja Praktik di Pengadilan Agama Surabaya, Jumat, (13/03/2026).

Surabaya, Bhirawa.
Muhammad Farhanudin Ubaidillah, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Semester 6 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, resmi menyelesaikan program Kuliah Kerja Praktik (KKP) di Pengadilan Agama Surabaya pada Jumat, 13 Maret 2026. Program magang ini berlangsung selama 40 hari kerja, terhitung sejak 19 Januari 2026, sebagai pemenuhan mata kuliah wajib KKP yang harus ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya sebelum dapat mengikuti Ujian Sidang Kuliah Kerja Praktik.

Pengadilan Agama Surabaya yang berlokasi di Jalan Ketintang Madya VI Nomor 3, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan ini. Sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Surabaya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata Islam bagi masyarakat muslim di wilayah Kota Surabaya, mencakup perkara perceraian, kewarisan, perwalian, isbat nikah, asal-usul anak, hingga ekonomi syariah.

Bagi Farhanudin, keputusan memilih Pengadilan Agama Surabaya sebagai tempat magang bukan semata soal menggugurkan kewajiban akademis. Ada pertimbangan yang lebih mendasar di baliknya. Selama mengikuti perkuliahan, ia kerap merasa bahwa pemahaman hukum yang diperoleh dari bangku kuliah masih sebatas permukaan. Konsep mediasi, hukum acara perdata, hingga mekanisme eksekusi putusan terasa lebih mudah diucapkan daripada dibayangkan dalam praktiknya. Pengadilan Agama Surabaya, dengan volume perkara yang tinggi dan ragam jenis persoalan yang ditanganinya setiap hari, dipandang sebagai cermin paling nyata dari bagaimana hukum itu sesungguhnya bekerja.

Berita Terkait :  Melihat Kiprah Kanjeng Pangeran Eri Ratmanto Dwijonagoro, Suarakan Pancasila Adalah Dasar Negara, Bukan Pilar

“Saya ingin tahu apakah hukum yang saya pelajari di kampus itu benar-benar berlaku di luar sana. Dan ternyata jawabannya iya, tapi jauh lebih rumit sekaligus jauh lebih manusiawi dari yang saya bayangkan sebelumnya,” kata Farhanudin.

Yang perlu dipahami adalah bahwa sejak awal hingga akhir, Farhanudin menjalani seluruh proses KKP ini secara individual. Pendaftaran magang, pengurusan surat pengantar dari kampus, penyusunan proposal, pencatatan laporan harian, hingga penyerahan laporan akhir sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadinya. Tidak ada pembagian tugas penulisan laporan dengan pihak lain, tidak ada nama tambahan dalam berkas akademisnya. Ia masuk sebagai individu dan menyelesaikannya juga sebagai individu.

Namun di lapangan, situasinya sedikit berbeda. Pengadilan Agama Surabaya menempatkan Farhanudin dalam satu tim bersama tiga rekan mahasiswa dari Fakultas Hukum Untag Surabaya yang juga tengah menjalani KKP pada periode yang sama. Sistem penempatan semacam ini memang umum diterapkan oleh instansi penerima magang, terutama untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan dari pihak penanggung jawab. Dalam praktiknya, anggota tim kerap berpencar ke bagian-bagian yang berbeda sesuai jadwal harian yang ditetapkan, sehingga pengalaman yang diperoleh masing-masing orang tetaplah bersifat unik dan personal.

“Kami memang datang dan pulang bersama, tapi apa yang kami kerjakan dan pelajari setiap harinya bisa sangat berbeda. Waktu saya sedang mengamati sidang perkara waris di ruang sidang empat, rekan saya mungkin sedang membantu penginputan berkas di kepaniteraan. Jadi meski satu tim, pengalaman kami tetap individual,” jelas Farhanudin.

Selama 40 hari tersebut, Farhanudin menjalani rotasi penugasan di sejumlah bagian kerja. Di Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum), ia terlibat langsung dalam membantu masyarakat tidak mampu menyusun surat gugatan secara mandiri melalui platform gugatanmandiri.badilag.mahkamahagung.go.id. Pengalaman ini membuka perspektif baru bahwa hambatan terbesar masyarakat dalam mengakses keadilan seringkali bukan soal biaya, melainkan soal ketidaktahuan prosedur hukum yang harus dilalui.

Berita Terkait :  PWI Jombang Gelar Raker, Fokus Peningkatan SDM

Di bagian kepaniteraan, ia turut membantu pengarsipan berkas perkara dan penginputan data putusan ke dalam sistem Simpatik Mahkamah Agung. Pekerjaan yang terlihat rutin ini mengajarkan sesuatu yang tidak terduga, bahwa ketelitian satu entri data dalam sistem digital bisa menentukan apakah seorang pencari keadilan dapat mengakses salinan putusannya atau tidak. Di ruang sidang, Farhanudin menyaksikan langsung berbagai agenda persidangan, mulai dari sidang pertama, pemeriksaan saksi, mediasi, pembacaan replik dan duplik, ikrar talak, hingga pembacaan putusan. Jenis perkara yang ia ikuti pun beragam, yaitu cerai talak, cerai gugat, gugatan waris, penetapan ahli waris, isbat nikah, asal-usul anak, dan perubahan identitas.

“Yang paling berkesan itu saat mediasi. Ada perkara waris yang suasananya sudah sangat tegang, tapi akhirnya selesai dengan kesepakatan damai sebelum putusan dibacakan. Kedua pihak berjabat tangan dan pergi. Momen seperti itu tidak akan pernah saya temukan di buku teks manapun,” ungkap Farhanudin.

Sebagai bagian dari pertanggungjawaban akademis yang bersifat individu, Farhanudin juga menghasilkan sejumlah luaran atas namanya sendiri. Luaran wajibnya berupa Video Reels yang diterbitkan melalui platform Instagram dan TikTok, memuat konten edukatif seputar prosedur berperkara dan fungsi Pengadilan Agama Surabaya yang dikemas secara ringkas dan mudah dipahami oleh masyarakat umum, termasuk kalangan muda. Adapun sebagai luaran pilihan, ia menyusun artikel ini sebagai bentuk refleksi tertulis atas pengalaman yang telah ia jalani, sekaligus sebagai sarana berbagi informasi hukum kepada khalayak yang lebih luas.

Berita Terkait :  Pelangi di Mars Tayang Perdana, Disambut Antusias Penonton di Kediri Raya

Penanggung jawab magang dari pihak Pengadilan Agama Surabaya, Dini Aulia Safitri, S.H., M.H., menyatakan bahwa kehadiran mahasiswa magang selalu disambut terbuka oleh pihak pengadilan. Menurutnya, mahasiswa tidak sekadar datang untuk belajar, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memperlancar operasional administrasi perkara yang volumenya terus bertambah dari tahun ke tahun. Program KKP dari Farhanudin secara resmi ditutup pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan seremoni pelepasan di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya. Baginya, empat puluh hari di gedung peradilan itu bukan sekadar menambah kredit mata kuliah. Pengalaman tersebut telah mengubah cara pandangnya terhadap hukum, bukan lagi sebagai sekumpulan pasal yang perlu dikuasai untuk lulus ujian, melainkan sebagai sistem yang setiap harinya menyentuh kehidupan nyata orang-orang yang datang mencari keadilan.

Kerja sama antara Fakultas Hukum Untag Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya dalam program KKP ini menjadi bukti bahwa pendidikan hukum yang bermakna tidak berhenti di gerbang kampus. Ia perlu terus disambungkan dengan dunia nyata tempat hukum itu sesungguhnya hidup dan bekerja. [why].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!