PN Surabaya, Bhirawa.
Ivan Sugiamto, terdakwa terdakwa perkara persekusi siswa SMK Gloria 2 Surabaya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2). Dalam perkara ini, Ivan dijerat dengan Pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa pada hari Senin (21/10/2024) sekitar Pukul 16.00 WIB, mendatangi sekolah korban, SMK Gloria 2 Surabaya di Jl Kedung Tarukan Baru, Kota Surabaya. Saat itu, terdakwa bersama anaknya bertujuan bertemu dengan korban ET.
Tujuannya, lanjut Putu, hendak menyelesaikan permasalahan bullying yang dialami anak terdakwa. Terdakwa jengkel karena korban sempat mengejek anak Ivan dengan sebutan anjing pudel. Setibanya di SMK Gloria 2 Surabaya, terdakwa langsung menyuruh korban untuk bersujud serta menggonggong layaknya anjing.
”Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu (5/2).
Usai mendengarkan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan kepada terdakwa, apakah keberatan dengan dakwaan jaksa. “Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Ivan.
Sementara itu, usai sidang, Ivan Sugiamto tidak memberi tanggapan apapun terkait dakwaan Jaksa. ”Tidak ada tanggapan,” kata Ivan saat meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Sayangnya, Billy tidak menjelaskan materi eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
”Kami akan pelajari dulu materi dakwaan. Kan kami punya waktu seminggu,” tandasnya. [bed.fen]