25 C
Sidoarjo
Thursday, February 5, 2026
spot_img

Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur, Kakek di Kota Batu Dibui 3,5 Tahun

Kota Batu, Bhirawa
Perlindungan hukum terhadap anak ditunjukkan dalam perkara asusila yang dilakukan seorang kakek berinisial AMH. Terdakwa warga asal Babat, Lamongan yang berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pidana penjara selama 3,5 tahun.

Terdakwa AMH yang telah berusia 69 tahun dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Sehingga AMH ini harus melanjutkan 3,5 tahun hidupnya di balik terali besi.

Kajari Kota Batu, Arya Wicaksana SH MH melalui Plh Kasie Intelijennya, M Wildan Hakim SH mengatakan, terdakwa AMH dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Dan dalam amar putusannya PN Malang menyata terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” katanya.

Wildan menjelaskan, dengan dakwaan jaksa itu akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih SH MHum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Malang juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan permohonan restitusi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim juga menyatakan tidak dapat menerima.

Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan yang telah dilaksanakan, JPU menuntut terdakwa AMH dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan. Dan saat itu JPU meminta terdakwa untuk membayar restitusi untuk korban berinisial PAR sebesar Rp49.138.740 dan kepada korban AKPR sebesar Rp20.109.000.

Berita Terkait :  Program Asta Cita sebagai Pendorong Menuju Indonesia Emas

Diketahui, perkara asusila yang menghadirkan terdakwa AMH menunjukkan wujud perlindungan terhadap anak di Kota Batu. Terdakwa AMH dilaporkan ke Polisi pada bulan Januari tahun lalu karena telah mencabuli dua anak masing- masing berusia 7 tahun dan 10 tahun.

AMH didakwa sebagai pelaku tindak asusila terhadap dua santriwati di Ponpes yang berada di Desa Punten, Kota Batu. Modus operandinya, terdakwa berpura-pura membantu para korban untuk melatih diri melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil). Padahal, sebenarnya terdakwa tidak memiliki hak atau kapasitas dalam kegiatan pendidikan atau pengasuhan di pesantren tersebut.

Mengetahui aksi pelecehan yang diterima anaknya, orang tua korban mengadukan kasus ini ke kepolisian. Karena anaknya mengalami gangguan psikis atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Akhirnya keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025.

Proses hukum perkara ini berjalan cukup lama, karena dalam proses penyidikan Polres Kota Batu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencoba memberikan mediasi untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun antara keluarga korban dan pihak pondok tidak mencapai kesepakatan sehingga kasus ini tetap diproses secara hukum.

Proses penanganan kasus asusila yang lama juga dikarenakan penyidik harus menunggu dua hasil dari visum yang menjadi dasar dalam melakukan tugasnya. Selain itu polisi juga harus memeriksa enam orang saksi sebelum akhirnya kasus ini dilanjutkan oleh JPU Kejari Kota Batu. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru