31 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tegaskan Aset untuk Kepentingan Rakyat

HM Rusdi Sutejo
Pemkab Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.

Aset berupa sebidang tanah tersebut diberikan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Penyerahan aset dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo di gelar di Gedung Serba Guna, Setda Aceh, Jumat (7/11).

Usai merima hibah tersebut, Mas Rusdi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab Pasuruan.

Menurut Mas Rusdi, hibah itu menjadi bukti bahwa hasil penegakan hukum dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemkab Pasuruan resmi menerima hibah aset rampasan negara dari KPK berupa sebidang tanah,” tandas Mas Rusdi, sapaan akrabnya HM Rusdi Sutejo, usai dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (9/11).

Ia menjelaskan aset yang diterima berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Adapun nilainya ditaksir mencapai Rp1,3 miliar berdasarkan hasil penilaian resmi dari pihak berwenang.

“Kami menerima hibah hasil rampasan dari KPK yang telah inkrah di pengadilan. Aset ini merupakan amanah dan akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Mas Rusdi.

Pejabat nomer satu di Kabupaten Pasuruan ini menambahkan Pekakb Pasuruan akan melakukan kajian agar pemanfaatan aset tersebut tepat guna dan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan.

Berita Terkait :  Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Utama Penurunan Kemiskinan

Dirinya juga berharap langkah itu menjadi contoh bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penyitaan semata.

“Dalam hal ini, kami hanya ingin memastikan setiap aset negara yang diterima dapat memberi manfaat langsung bagi warga Kabupaten Pasuruan,” tegas Mas Rusdi.

Mas Rusdi memberi pesan moral bagi para pejabat dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Pasuruan. Yakni, harta hasil korupsi tak membawa berkah.

“Dan ini menjadi pelajaran berharga, karena harta hasil korupsi tidak akan membawa berkah. Justru akan berbalik menjadi milik negara,” imbuh Mas Rusdi.

Sementara itu, perwakilan KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkaplan hibah aset adalag bagian dari komitmen lembaga dalam mengoptimalkan barang rampasan negara agar kembali memberi nilai guna.

“Kami berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” kata Mungki Hadipratikto. [hil.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru