28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tegakkan Marwah Polri, “Sandera” Marwah Polri

Kepolisian, masih harus membangun marwah Korps. Walau harus melalui perjuangan yang tidak mudah. Karena Polisi selalu berhadapan dengan kasus-kasus sosial di tengah masyarakat. Terutama pekat (penyakit masyarakat), kejahatan dengan kekerasan (jatantras), sampai terorisme. Polisi mengincar, tetapi juga di-incar. Polisi menyelidiki, sekaligus juga diselidiki. Ironisnya, sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), anggota Kepollisian juga banyak yang melanggar hukum, kategori berat pula.

Tetapi negara juga masih “ber-utang” pada korps Kepolisian. Terutama utang kesejahteraan, dan utang jaminan keselamatan dalam bertugas. Niscaya tidak mudah melaksanakan Operasi Damai Cartenz, di seantero Kawasan Papua.

BNN (Badan Narkotika Nasional) mengakui penyalahgunaan narkoba, bagai fenomena gunung es. Yang dilaporkan hanya tampakan kecil. Peredaran dan penggunaan narkoba dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga pencegahan dan penindakan, tidak pernah benar-benar menghapus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2024, sampai September, Polri telah menindak sekitar 34 ribu kasus kejahatan dan peredaran narkoba. Tersangka sudah lebih dari 100 ribu orang. Itu hanya sembilan bulan (tahun 2024).

Ironis, peredaran narkoba juga melibatkan seorang Perwira Tinggi Kepolisian Bintang dua (Inspektur Jenderal). Telah divonis hakim di PN Jakarta Barat, hukuman penjara seumur hidup. Banyak APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain, hakim, jaksa, dan pengacara, juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang Hakim di Rangkasbitung, telah dijatuhi hukuman pecat tidak dengan hormat. Begitu pula seorang Jaksa di kabuoaten Blora (Jawa Tengah) telah dipecat. Sedangkan Pengacara, lebih banyak lagi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait :  Urbanisasi dan Mitigasi Kemiskinan

Dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Mudah Citra Polri masih “bergantung” pada kasus kematian sejoli Vina- Risky. Tergolong penyakit lama yang kambuh lagi. Terutama pada proses penyelidikan. Seperti kasus Sengkon – Karta (1974). Serta kasus Marsinah (1993). Maka penyesuaian kasus Vina – Risky, wajib seksama. Tidak cukup mengandalkan pengacara kondang. Karena citra pengacara tidak mampu mengontrol sesama APH (Aparat Penegak Hukum). Bahkan bersama APH lain (Hakim, Jaksa, dan Pengacara) perlu membangun citra positif.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menolak tegas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing yang disahkan pada 10 Maret 2025 lalu. Kebijakan ini tak hanya melampaui batas kewenangan institusi kepolisian, tapi menjadi ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh institusi.

Salah satu ketentuan dalam kebijakan ini adalah mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. Ini menjadi bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Berita Terkait :  Serapan APBD Kota Madiun Bakal Capai 57,52 Persen

Maka dari itu, KKJ Indonesia menuntut dan menyerukan:

  1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025, yang mewajibkan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia;

Berdasar survei GoodStats (media yang berada di bawah naungan Good News From Indonesia, GNFI): Sebanyak 65,6% responden tercatat masih ragu dan tidak percaya akan polisi sebagai institusi yang bersih, profesional, dan benar-benar mengayomi masyarakat. Keraguan ini tumbuh dari pengalaman, cerita, hingga bayang-bayang penyalahgunaan wewenang yang belum sepenuhnya hilang.

Meski begitu, 34,4% responden mengaku percaya polisi bisa menjadi badan yang bersih dan profesional menjalankan tanggung jawabnya. Serta 1,4% sangat percaya.

Perlu menumbuhkan kepercayaan (dan rasa keadilan) publik. Sengkon-Karta, dijebloskan ke penjara. Di dalam LP Cipinang betemu kerabatnya yg juga Napi, Gunel. Terkesima, Gudel mengaku yg membunuh pasangan Sulaiman – Siti Haiya. Pengajuan Gunel diproses hukum. Sengkon dan Karta, dibebaskan melalui putusan PK (Peninjauan Kembali), 1980.

Polri juga memperoleh “jatah” memimpin KPK selama tiga periode. Yakni, Taufiequrrahman Ruki, Firli Bahuri, dan Setyo Budiyanto.

———— 000 —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru