Situbondo, Bhirawa
Kuasa pemilik Tambak PT Perintam Prima Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Yoga meminta Kementerian ATR/BPN Kabupaten Situbondo untuk lebih cepat melayani proses penyelesaian HGU (Hak Guna Usaha) tanah seluas 5 hektar yang ada di kawasan tambak Desa Tanjung Kamal.
Pasalnya proses pendaftaran tersebut sudah dilayangkan sejak bulan Oktober 2024 lalu. Jika di kalkulasi hingga saat ini jeda waktu tersebut sudah cukup lama yakni, setahun dua bulan. Sebuah pelayanan yang sangat kontradiksi dengan slogan pemerintah yakni pelayanan cepat, tepat dan prima.
Kata Yoga, tahapan pendaftaran HGU tambak PT Perintam Prima sudah ia lalui. Hingga saat ini, aku Yoga, pihaknya diminta menunggu oleh Kementerian ATR/BPN Kabupaten Situbondo seraya untuk memenuhi rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat. “Kata pihak BPN, kami diminta memenuhi rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat. Ini sedang kami proses,” aku Yoga
Yoga melanjutkan, dirinya mewakili Tambak PT Perintam Prima berharap agar Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan proses HGU ini, setelah rekomendasi Dinas Perikanan nanti diserahkan. “Memang tinggal satu persyaratan ini mas. Soal HGU ini masuk kewenangan Kementerian ATR/BPN Provinsi Jatim, sudah kami lalui. Sekarang berkas sudah di Kementerian ATR/BPN Situbondo,” ulas pria asal Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Situbondo itu.
Yoga memastikan, berkas pengajuan HGU milik Tambak PT Perintam Prima sebenarnya sudah lengkap. Dan terakhir ini, ungkap Yoga, hanya menyisakan satu persyaratan yakni rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat. “Saya kembali berharap kepada Kepala Kementerian ATR/BPN Situbondo untuk segera memprosesnya,” pungkas Yoga.
Sementara itu Khoironi, Kepala Seksi Pengukuran Kementerian ATR/BPN Situbondo ketika dikonfirmasi Bhirawa memastikan bahwa proses HGU saat ini masuk kewenangan Kantor Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. “Pengurusan HGU ini sebenarnya bukan masuk kewenangan kami (Kementerian ATR/BPN Situbondo, red) melainkan masuk ATR/BPN Provinsi Jatim. Ini kenapa kok bukan pak Yoga sendiri yang datang ngecek kesini,” tanya Roni, sapaan Khoironi, dengan nada heran.
Masih kata Roni, menurut instruksi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kebijakan HGU dan alih fungsi lahan oleh PT saat ini diminta untuk di kaji ulang. Ketika ditanya kapan proses HGU akan kembali normal ? Roni belum dapat memastikan sampai kapan. “Ini berkasnya bukan bagian saya pak. Cuma kalau HGU memang diproses lewat loket Kementerian ATR/BPN Situbondo. Itu masuk di bagian Pak Holla untuk pengantarnya,” pungkas Roni.[awi.ca]


