26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tak Bijak Gunakan Medsos, Polres Batu Kota Tangkap Tersangka Penyebar Video Asusila Guru

Tim Resmob Singo mBatu saat menangkap Al, tersangka penyebaran video asusila di sebuah rumah di Kabupaten Ngawi, Jatim.

Kota Batu,Bhirawa
Beredarnya video syur atau asusila di aplikasi WhatsApp (WA) yang melibatkan seorang guru PAUD dan TPQ di Desa Junrejo, Kota Batu membuat resah warga setempat. Hal ini direspon cepat Satreskrim Polres Batu dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, Unit Resmob Singo Mbatu langsung bergerak dan mengamankan ybs di wilayah Kabupaten Ngawi.

Pelaku penyebaran video asusila diketahui pria berinisial AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Joko Suprianto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak digital dan keterangan sejumlah saksi.

“Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Ngawi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko, Jumat (10/10).

Dalam penyelidikan diketahui bahwa kasus ini bermula dari hubungan antara MA (pelaku) dengan seorang wanita berinisial RA. Diketahui RA berprofesi sebagai guru PAUD dan TPQ di Desa Junrejo, Kota Batu.

Adapun terduga AL datang ke Desa Junrejo untuk mengunjungi teman lamanya berinisial SF yang merupakan pemilik lembaga pendidikan di desa tersebut. Dan selama di Junrejo AL juga sempat membantu mengajar di lembaga pendidikan milik SF.

Berita Terkait :  Lepas Sambut Dandim 0828/Sampang Bersama Bupati Sampang

Dalam aktivitasnya mengajar, AL berkenalan dengan RA. Nampaknya, perkenalan keduanya berkembang menjadi hubungan asmara. Bahkan, dalam hubungan tersebut AL sampai memiliki video asusila dari RA sebelum meninggalkan Desa Junrejo.

Di suatu saat, AL kembali menghubungi RA melalui pesan singkat WA. Dalam pesan tersebut AL meminta lagi video mesum RA yang lain. Bila ta dipenuhi, AL mengancam untuk menyebarkan video syur RA yang telah dimiliki sebelumnya.

Nampaknya RA tidak memenuhi permintaan AL. Akibatnya, AL melaksanakan ancamannya dengan menyebarkan video dan foto asusila/ syur dari RA melalui status WA. Bahkan video asusila tersebut juga di kirim AL melalui WA secara pribadi kepada orang tua wali TPQ dan PAUD.

Aksi AL ini menjadi tekanan terhadap RA, dan membuat resah di kalangan orang tua murid PAUD dan orang tua murid TPQ. Dan akhirnya, video tersebut viral di media sosial dan kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Petugas langsung merespon laporan ini, dan menangani kasus ini secara hati-hati. Mengingat masalah ini melibatkan unsur privasi dan dunia pendidikan.

Saat ini pelaku sudah diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan intensif. Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Joko.

Berita Terkait :  FKG UM Surabaya Sediakan Reward Dental Student Kit Bagi Camaba

Dan Polres Batu juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan konten yang bersifat pribadi atau dapat mencemarkan nama baik seseorang.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru