28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Tahun 2023 dan 2024 Perusahaan di Sidoarjo Banyak yang Tutup


Sidoarjo, Bhirawa
Tuntutan pekerja pabrik di Kabupaten Sidoarjo kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebentar lagi, semoga saja tidak menambah daftar lagi industri perusahaan di daerah ini yang tutup dan mem PHK para karyawannya.

Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, mulai Januari hingga Juli 2024 ini saja, ada 24 perusahaan di Sidoarjo yang sudah tutup. Dari 24 perusahaan itu, kurang lebih ada 1.651 pekerja pabrik yang telah ter PHK atau pemutusan hubungan kerja. Jenis perusahaan yang tutup itu salah satu diantaranya di bidang persepatuan.

Sementara pada Tahun 2023 lalu, data di Disnaker Sidoarjo, juga dilaporkan ada 208 perusahaan di Sidoarjo yang dilaporkan gulung tikar atau bangkrut sehingga dinyatakan pailit. Faktornya bermacam macam.Diantaranya masalah biaya produksi dengan profit yang yang tidak seimbang, serta faktor kenaikan UMK.

Pada tahun 2023 itu, jenis perusahaannya beragam. Ada yang dibidang pabrik kayu dan pabrik sepatu. Pada tahun 2023 itu, ada sekitar 999 pekerja perusahaan yang telah terPHK.

Jumlah pekerja yang ter PHK itu, terlapor ke Disnaker Sidoarjo. Padahal masih ada perusahaan yang tidak melapor ke Disnaker Sidoarjo.Sehingga bisa jadi karyawan yang ter PHK, dimungkinkan lebih banyak dari jumlah tersebut.

Sampai Jum at (13/12) akhir pekan lalu, dewan pengupahan dari pihak pekerja dan dewan pengupahan dari pihak Apindo Sidoarjo, masih belum ada kesepakatan terkait pembahasan kenaikan 6.5% untuk UMK tahun 2025.

Berita Terkait :  Hari Pertama MBG Surabaya Layani 6159 Siswa di 10 Sekolah

Dewan pengupahan dari pekerja menuntut kenaikan 6,5%, mengacu pada Permenaker nomor 16/2024.Sedangkan pihak Apindo, berpedoman pada aturan lama, PP nomor 51 tahun 2023, berdalih karena aturan itu masih belum dicabut.

“Kami hanya menampung usulan dari pihak pekerja dan Apindo.Karena belum ada kesepakatan, akan kita bawa ke dewan pengupahan provinsi yang nanti akan memutuskan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia SSos, dalam rapat pembahasan UMK 2025, di Setda Sidoarjo.

Apabila kenaikan 6.5% itu dijalankan, maka UMK Sidoarjo tahun 2025 nanti akan ada kenaikan sebesar Rp301.000. Sedangkan apabila aturan lama yang dijalankan oleh pihak Apindo Sidoarjo, maka akan ada kenaikan sebesar Rp101.000.

Perlu diketahui, pada tahun 2024 ini, UMK di Kabupaten Sidoarjo merupakan tertinggi nomor tiga di Provinsi Jawa Timur. Yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah minimum kabupaten/kota.

Urutan pertama, Kota Surabaya sebesar Rp4.725.479. Urutan kedua, Kabupaten Gresik, sebesar Rp4.642.031. Ketiga, Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp4.638.582. [kus.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru