26 C
Sidoarjo
Sunday, February 22, 2026
spot_img

Surplus Pajak Jatim: Sinyal Positif Administratif, Bukan Bukti Keberhasilan Kebijakan

Oleh:
IG. NG. Indra S. Ranuh
Analis Kebijakan Publik

Pada akhir 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah dan retribusi sebesar Rp13,56 triliun atau 104,39 persen dari target. Angka ini kemudian dipandang sebagai bukti bahwa kebijakan pajak daerah telah “tepat sasaran” dan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Klaim tersebut perlu dikaji ulang secara ketat bukan sekadar dikritisi secara retoris tetapi berdasarkan teori perpajakan dan proses kebijakan publik dengan tata Kelola yang benar.

Permasalahan inti bukan “angka lebih besar dari target”, tetapi mengapa angka itu lebih besar, dan apakah itu mencerminkan perubahan perilaku kepatuhan yang berkelanjutan, atau sekadar efek kebijakan administratif temporer seperti pemutihan.

1) Surplus: Karena Target Rendah, Legitimasi Administratif, atau Kepatuhan Sukarela?

Dalam literatur perpajakan, indikator “surplus penerimaan” sejatinya adalah output administrasi fiskal, bukan outcome kebijakan (dampak nyata terhadap perilaku wajib pajak). Surplus bisa berasal dari beberapa sumber berbeda:

” Tax effort yang membaik (kepatuhan sukarela meningkat, basis pajak meluas, kebocoran menurun);

” Under-targeting (target awal terlalu rendah sehingga mudah dilampaui);

” Kebijakan tarif atau ekspansi objek pajak;

” Lonjakan pembayaran akibat diskon atau pemutihan.

Tanpa analisis empiris yang memisahkan faktor-faktor ini, klaim “tepat sasaran” lebih mirip

klaim normatif tanpa bukti kausal yang jelas.

2) Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jatim 2 Tahun Terakhir

Data yang tersedia secara publik terkait realisasi penerimaan menunjukkan bahwa:

Berita Terkait :  Pengajian Sepasma Meriahkan Penutupan Rangkaian HUT Ke-457 Kabupaten Madiun

¢ Tahun 2024: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai ±Rp8,26 triliun, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ±Rp4,34 triliun, dengan komponen pajak lain seperti PBBKB dan pajak rokok menyumbang beberapa triliun lagi.

¢ Tahun 2025: Realisasi komponen pajak daerah mencapai ±Rp13,56 triliun (rekap keseluruhan pajak daerah & retribusi).

3) Instrumen Pemutihan Pajak: Mana Tujuan Utamanya?
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim menjadi instrumen penting yang sering disebut sebagai bagian dari strategi penerimaan:

” Pada tahun 2024, program pemutihan yang berlangsung selama Juli-Agustus dimanfaatkan oleh sekitar 536.740 objek pajak kendaraan, menghasilkan sekitar Rp328,6 miliar penerimaan tambahan.

” Pada tahun 2025, laporan Bapenda menyebut program pemutihan telah menyasar

511.178 wajib pajak, dengan pembebasan PKB sekitar Rp830,68 juta pada periode awal program tersebut.

Pertanyaan tata kelola yang belum dijawab : Masalah apa yang hendak diselesaikan oleh pemutihan?

Apakah karena kepatuhan rendah? Tingginya tunggakan? Basis data wajib pajak yang lemah? Ketidakadilan beban pajak bagi kelompok rentan?

Sampai sekarang, publik belum melihat baseline statistik yang menjawab pertanyaan tersebut secara sistematis.

a) Apakah pemutihan hanya mendorong pembayaran sesaat?

Tanpa data tentang berapa banyak wajib pajak yang hanya bayar saat pemutihan (moral hazard). WP belajar satu hal: “Tidak bayar sekarang tidak apa-apa, nanti juga diputihkan”. “versus mereka yang konsisten taat tepat waktu, pemutihan bisa menjadi stimulus fiskal administratif, bukan perubahan perilaku kepatuhan secara fundamental.

4) Fenomena penul / Tidak penul: Tantangan Data
Data tentang jumlah wajib pajak yang melakukan pendaftaran ulang (penul) versus yang tidak melakukan pendaftaran ulang dalam 2 tahun terakhir dan implikasinya terhadap perilaku kepatuhan tidak tersedia secara publik di laporan Bapenda Jatim maupun sumber pemerintah. Tidak adanya data ini atau minimnya transparansi data administratif sendiri adalah gejala kesenjangan tata kelola data perpajakan.

Berita Terkait :  Sejarah Kelahiran Bung Karno di Jombang Disuarakan di Pengajian Padhangmbulan

Padahal, indikator seperti jumlah wajib pajak aktif, persentase wajib pajak yang memperbarui registrasi (penul), serta proporsi yang tidak melakukan registrasi ulang (tidak penul) adalah sinyal penting untuk menilai apakah kebijakan pemutihan atau insentif telah memperbaiki kepatuhan struktural jangka panjang, bukan sekadar mengejar target PAD.

Tanpa data ini, kita tidak dapat membedakan apakah surplus penerimaan berasal dari:

¢ basis pajak yang meluas (lebih banyak wajib pajak terdaftar dan patuh),

¢ atau basis pajak yang statis/berkurang namun dibayar karena adanya pemutihan.

Ini adalah perbedaan kausal yang fundamental.

5) Lima Indikator Evaluasi Kebijakan Pajak yang Belum Digunakan

Sebelum menyatakan kebijakan pajak daerah “tepat sasaran”, harus ada evaluasi dengan indikator yang benar-benar mencerminkan dampak kebijakan. Setidaknya lima indikator berikut belum pernah dipublikasikan atau dianalisis secara independen:

  1. Tax compliance rate

Persentase wajib pajak yang mematuhi kewajiban tepat waktu meningkat atau tidak?

  1. Tax arrears stock

Apakah total tunggakan pajak (jumlah tunggakan) menurun setelah kebijakan pemutihan dan strategi lain?

  1. Distributional incidence

Siapa yang paling menikmati insentif? Apakah kelompok rentan atau justru kelompok yang lebih mampu dengan tunggakan besar?

  1. Moral hazard index

Berapa proporsi wajib pajak yang menunda kewajiban hingga masa pemutihan?

  1. Cost of collection Apakah biaya administrasi, sosialisasi, dan insentif pajak lebih kecil dibandingkan tambahan penerimaan yang dihasilkan?
Berita Terkait :  Siap Bawa Kabupaten Madiun Menjadi Bersih, Sehat dan Sejahtera

Kelima indikator ini adalah jantung evaluasi kebijakan perpajakan berbasis bukti, bukan narasi administratif.

6) Mengapa Surplus Yang Belum Dievaluasi Itu Menyesatkan?

Apa yang terjadi jika pemerintah daerah terus menyamakan surplus dengan keberhasilan kebijakan?

  1. Kebijakan semu akan dikembangkan berfokus pada output fiskal tanpa memperbaiki

outcome sosial dan perilaku wajib pajak.

  1. Moral hazard akan meningkat: wajib pajak belajar bahwa menunda pembayaran akan tetap “ditarik kembali” melalui pemutihan.
  2. Ketidakadilan distribusi beban pajak akan menguat, karena wajib pajak patuh tepat waktu tidak mendapatkan manfaat yang setara.

Surplus penerimaan pajak Jawa Timur adalah sinyal positif administratif; ia menunjukkan entitas fiskal mampu mengumpulkan lebih dari target. Namun ini bukan bukti otomatis bahwa kebijakan perpajakan telah tepat sasaran dalam arti yang substantif. Klaim seperti itu hanya benar jika didukung oleh analisis data yang membuktikan perubahan perilaku kepatuhan, distribusi beban pajak yang adil, dan penurunan tunggakan struktural yang dapat diatribusikan ke kebijakan tersebut.

Tanpa itu dan tanpa data transparan seperti statistik penul versus tidak penul, moral hazard, perubahan tunggakan, serta struktur basis pajak klaim “tepat sasaran” adalah narasi politik fiskal, bukan evaluasi kebijakan publik yang sahih.

————— *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru