28 C
Sidoarjo
Sunday, April 5, 2026
spot_img

Surat PAW Almarhum Adi Sutarwijono Diajukan ke KPU Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya untuk menggantikan almarhum Adi Sutarwijono resmi mulai berproses.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan bahwa tahapan awal telah dilalui dan kini memasuki proses administratif lanjutan.

Armuji mengungkapkan, surat PAW telah diterima dari DPP PDIP dan dirinya telah menandatangani pengajuan untuk diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

“PAW alhamdulillah sudah, suratnya sudah turun. Kemarin juga sudah kami teken untuk pengajuan ke KPU,” ujarnya saat menghadiri pembukaan Musyawarah Cabang DPC PKB Surabaya pada Sabtu (04/04/2026).

Setelah pengajuan ke KPU Surabaya, proses akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku, yakni verifikasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan anggota DPRD pengganti.

“Prosesnya nanti ke KPU, kemudian keluar SK Gubernur. Administrasi yang diperlukan sedang dilengkapi oleh sekretariat,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka tahapan berikutnya adalah rapat paripurna DPRD Surabaya sebagai proses formal penetapan PAW.

“Kalau semua sudah memenuhi syarat, pasti akan diparipurnakan,” tegasnya.

Untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Adi Sutarwijono, nama Anas Karno disebut sebagai calon pengganti sesuai dengan nomor urut dan mekanisme yang berlaku.

Politisi senior yang akrab disapa Cak Ji tersebut juga mengakui bahwa proses saat ini masih menunggu tahapan lanjutan, mengingat pengajuan baru dilakukan dan bertepatan dengan masa libur, sehingga jadwal berikutnya menyesuaikan proses administrasi yang berjalan.

Berita Terkait :  Antisipasi KLB Campak, Bang Jo Dorong Pemkot Instensifkan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan

“Ini yang PAW ya. Kalau untuk Ketua DPRD belum,” ujar Cak Ji. Dengan dimulainya proses PAW ini, diharapkan kekosongan kursi di DPRD Surabaya dapat segera terisi, sehingga fungsi legislasi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, seiring dengan terjaganya stabilitas politik di Kota Surabaya.

Di sisi lain, Armuji menekankan pentingnya menjaga komunikasi politik yang harmonis antarpartai di Surabaya. Menurutnya, hubungan baik yang telah terjalin selama ini menjadi modal penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan kota.

“Namanya sesama ketua partai di Surabaya, kita menjaga kebersamaan untuk membangun kota ini. Saya sebagai wakil wali kota tentu bisa berkomunikasi dengan semua partai,” katanya.

Ia bahkan menyinggung kedekatan personal dengan sejumlah tokoh lintas partai yang telah terjalin sejak lama, termasuk rekan-rekan yang berasal dari “angkatan ’99” yang kini masih aktif baik di legislatif maupun eksekutif.

KPU Surabaya Proses PAW Adi Sutarwijono
DPC PDI-P Kota Surabaya mulai memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adi Sutarwijono yang meninggal dunia. Bahkan, PDI-P Surabaya sudah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno ketika dikonfirmasi, membenarkan PDI-P Surabaya telah mengirim surat ke KPU. “Ya, sebatas bersurat meminta legalisir salinan surat keputusan perolehan suara. Itu sudah kita respons, dan kita tindaklanjuti memproses apa yang diminta oleh DPC PDI-P Surabaya,” ujar dia, Minggu (5/4/2026).

Berita Terkait :  Jelang Pilbup Malang, Bappeda Serahkan Dokumen Rancangan Teknokratik ke KPU Kabupaten Malang

Mekanisme berikutnya, lanjut dia, DPC PDI-P Surabaya bersurat ke Pimpinan DPRD Kota Surabaya yang perihalnya kurang lebih meminta proses PAW almarhum Adi Sutarwijono.

Surat DPC PDI-P Kota Surabaya ke Pimpinan DPRD Kota Surabaya itu dilampiri salinan surat keputusan perolehan suara Pemilu 2024 yang telah dilegalisir oleh KPU Surabaya.

Lebih jauh, dia menjelaskan proses Selanjutnya, yakn Pimpinan DPRD bersurat ke KPU Surabaya yang intinya menegaskan perolehan suara.

“Jadi nanti akan kita jawab. Baru setelah kami mengirim surat jawaban ke Pimpinan DPRD proses PAW bisa dijalankan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan). [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!