29 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Sudah Ada 971 Pengajuan Santunan Kematian Hingga Juli Ini, Pengajuan Tak Boleh Lebih dari 30 Hari

Kota Madiun, Bhirawa
Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto belum lama ini telah menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris almarhum Soekati binti Amat Saim, jamaah haji asal Kota Madiun yang meninggal dunia di tanah suci. Penyerahan berlangsung di rumah duka di Jalan Banda Kelurahan Madiun Lor, Rabu (3/7) lalu. Di Kota Madiun, setiap warga yang meninggal memang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 1 juta.

”Untuk tahun ini kita siapkan 1.850 kuota. Dari Januari hingga saat ini sudah ada sebanyak 971 pengajuan klaim,” kata Kabid Sosial Dinsos-PPPA Kota Madiun, Rita Susanti.

Untuk mendapatkan santunan ini, keluarga dari yang meninggal dunia perlu mengajukan surat permohonan dengan mengetahui ketua RT dan berstempel. Selain itu, berkas lainnya yang dibutuhkan yakni fotokopi akta kematian atau surat keterangan lahir mati dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kemudian, fotokopi KTP dan KK ahli waris. Rita menambahkan bagi ahli waris yang belum memiliki KTP bisa menggunakan akta kelahiran.

Kemudian juga dibutuhkan surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 10 ribu. Karena santunan diberikan secara transfer, maka dibutuhkan fotokopi nomor rekening ahli waris. Jika ahli waris belum cukup umur, transfer akan dilewatkan nomor rekening ketua RT setempat. Rita menyebut masing-masing berkas tersebut disiapkan dua lembar. ”Pengajuan santunan ini maksimal 30 hari dari kematian. Jika lebih dari itu maka klaim tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Demokrat Blak-blakan Dukung Gus Fawait, Pemimpin Muda yang Dibutuhkan Jember

Semua berkas persyaratan itu, lanjutnya, kemudian diserahkan ke Kantor Dinsos PPPA Kota Madiun. Setelah berkas dinyatakan lengkap, ahli waris cukup menunggu giliran untuk realisasi. Rita menyebut santunan kematian tersebut bisa diajukan oleh semua warga Kota Madiun baik kategori mampu maupun tidak mampu.

Artinya lanjutnya, santunan tidak hanya untuk warga miskin. Pihaknya juga membuka layanan informasi untuk santunan kematian ini di nomor WA 0813 3525 3988. ”Ini bisa untuk semua warga. Syaratnya pengajuan tidak lebih dari 30 hari dari yang bersangkutan meninggal dunia,” katanya. [dar.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img