27 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Stop Thrifting Sandang

Pembatasan pakaian impor bekas (thrifting) sedang digalakkan pemerintah melalui Razia aparat gabungan. Tak terkecuali akan dilakukan tindakan tegas kepada UMKM (pedagang kecil) yang menjual pakaian bekas asal impor. Sebagai “kambuhan” thrifting berpotensi merugikan UMKM yang lain (penjahit di kampung-kampung), dan UMKM fesyen. Bahkan mengganggu industri hasil tekstil skala nasional. Pakaian bekas asal impor juga mengandung kebahayaan penularan berbagai penyakit.

Thrifting, merupakan jalan pintas memiliki pakaian dengan harga sangat murah. Tetapi sangat membahayakan. Sehingga razia penjualan thrifting (baju bekas asal impor), sebenarnya telah dilakukan sejak sebelum pandemi. Di Surabaya, misalnya, telah dilakukan sejak tahun 2019. Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan jajaran TNI, Polri, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), dan Bea Cukai. Serta sosialisasi larangan penjualan baju bekas impor.

Prinsipnya, di-sosialisasi-kan “bahaya” kesehatan, dari potensi penularan penyakit. Sekaligus melindungi konsumen, dan industri konveksi skala mikro. “Ke-bahaya-an” sandang bekas impor, bukan sekadar gertak sambal, melainkan uji laboratorium. Kementerian Perdagangan telah melakukan uji lab, pada tahun 2015, terhadap 73 kotainer pakaian bekas. Juga tahun sebelumnya, 2014 dilakukan uji lab pada 23 kontainer sandang bekas impor.

Hasinyal, ditemukan banyak kuman, dan bakteri yang bisa menyebabkan penyakit (karena menular). Namun bahaya yang tak kalah meng-khawatirkan, adalah ke-ekonomi-an industri konveksi skala rumah tangga, bisa gulung tikar. Mengancam ribuan pengangguran profesi penjahit. Maka diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Namun berselang sewindu, larangan penjualan sandang bekas impor, seolah dilupakan.

Berita Terkait :  Cegah Pelanggaran, Prajurit Kodim 0830/SU Ikuti Penyuluhan Hukum

Razia thrifting sudah sangat mengendur, karena berbagai pertimbangan. Namun dampaknya, industri fesyen skala rumahtangga makin terpuruk. Lapak-lapak sandang di berbagai kompleks pertokoan banyak ditutup. Pedagang di mal Blok M, dan proyek Pasar Senen, menutup lapak. Begitu pula lapak di berbagai daerah, Surabaya, Semarang, dan Bandung. Sehingga perlu diterbitkan peraturan yang lebih baru, yang lebih melindungi industry sandang local.

Telah diterbitkan regulasi berupa Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat (3) tertulis bahwa barang dilarang impor, salahsatunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Namun thrifting masih marak, terutama diselundupkan melalui “jalan tikus” pantai-pantai kecil di wilayah Riau, masuk ke Banten, Jakarta, dan seantero pulau Jawa.

Berdasar data BPS (Badan Pusat Statistik), sampai Agustus 2025, volume thrifting mencapai 1.243 ton. Konon sudah menurun drastis dibanding tahun 2024 yang mencapai 3.112 ton. Tetapi secara per-angka-an harga, nilai thrifting tahun 2025 sebesar US$78,19 juta, naik 17,33% dibanding tahun 2024 sekitar US$ 64 juta. Pakaian bekas mengalami penyebaran. Terutama ke daerah kantong kemiskinan. Antara lain ke Nusa Tenggara Barat (NTB), dan NTT. Juga di kawasan Kalimantan utara (dan Timur).

Razia thrifting juga mencatat sukses memadai. Sampai September 2025, telah dilakukan penindakan (dan pemusnahan) pakaian impor bekas senilai Rp 120 milyar lebih. Pada tahun sebelumnya, Lantamal XIII di Tarakan, telah menyita 186 bal pakaian bekas impor. Kementerian Perdagangan telah memusnahkan 900 lebih bal baju bekas impor di Riau. Disusul pemusnahan di Mojokerto, Jawa Timur yang bernilai sekitar Rp10 milyar. Serta hasil Razia di Jakarta (kawasan Pasar Baru, dan Pasar Senen) menjadi yang terbesar nasional.

Berita Terkait :  Dikira Meninggal Dunia, OT Asal Situbondo Akhirnya Pulang Setelah 27 Tahun

Satgas gabungan akan menindak lebih tegas thrifting, termasuk pedagang kecil (tak terkecuali melalui online) yang turut menjual pakaian bekas impor.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru