28 C
Sidoarjo
Friday, July 5, 2024
spot_img

Stop Kekerasan Anak di Ruang Digital


Oleh :
Berlinda Galuh P. W
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Belakangan ini, kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan. Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di dunia nyata, namun juga di ruang digital atau yang lebih dikenal kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Hal ini merupakan satu ancaman nyata pada keamanan dan kenyamanan anak di ruang siber.

Kekerasan seksual yang termasuk dalam kategori elektronik bisa bermacam-macam bentuknya. Bisa berupa perekaman dan penyebarluasan konten yang mengarah ke pornografi tanpa diketahui oleh salah satu pihak, yang endingnya menjurus pada kekerasan seksual berbasis elektronik. Sungguh sebuah realitas yang mengguggah keprihatinan kolektif bangsa dan negeri ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Kekerasan seksual yang difasilitasi oleh teknologi menunjukkan lonjakan drastis, dengan KSBE menduduki posisi tertinggi dalam laporan kekerasan seksual pada tahun 2023, berbeda dari tahun sebelumnya dimana KSBE berada di posisi ketiga. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, KSBE paling banyak dilaporkan terjadi pada anak muda dan sering kali dilakukan oleh pacar atau mantan pacar. Pelecehan seksual non-fisik dan fisik menjadi bentuk kekerasan yang semakin dikenali dan dilaporkan oleh korban.

Sedangkan, menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari 2019 hingga 2023 total kasus kekerasan pada anak terus meningkat. Sebanyak 4,256 kasus kekerasan seksual pada anak terdata sepanjang 1 Januari 2024 – 28 Juni 2024 (sesuai tanggal input kasus). Sementara sepanjang 2023, ada 10,932 kasus kekerasan seksual yang dialami anak Indonesia, dari total kasus tersebut, kekerasan seksual mendominasi. Tren yang sama juga terlihat pada enam bulan pertama 2024, dengan bentuk kekerasan seksual mendominasi setengah dari kasus terdata yakni 4.256 kasus kekerasan seksual, 1.708 kasus kekerasan psikis, dan 1.642 kekerasan fisik.

Berita Terkait :  Indahnya Cinta Dalam Diam

Itu artinya, kekerasan seksual pada anak berbasis elektronik sudah pada titik sangat urgent perlu segera ditangani. Oleh sebab itu, atas meningkatnya digit atau angka kasus KSBE di Indonesia memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum. Kesadaran yang meningkat harus diimbangi dengan tindakan nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Dengan sinergi yang baik, diharapkan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik dapat diminimalisir dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

Karena itu, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan protektif, serta mengarahkan anak ke platform media penting dilakukan oleh orang tua, guru, hingga masyarakat sekitar. Pemahaman dan tindakan nyata mencegah kekerasan terhadap anak di dunia digital melalui berbagai strategi dan pendekatan yang melibatkan semua pihak perlu terus ditingkatkan.

Akhiri pelecehan seksual
Seiring dengan gencar dan aktifnya pengguna teknologi tentu menjadi peluang sekaligus ancaman tersediri bagi anak bangsa ini. Mengingat kejahatan siber bisa saja hadir kapanpun, sehingga para orang tua perlu aware, khususnya dengan memberikan keamanan digital bagi anak. Terlebih, menurut sebuah studi yang dilakukan oleh badan anak-anak PBB, Unicef, perundungan di dunia maya (cyberbullying) mempengaruhi lebih dari sepertiga generasi muda di 30 negara.

Selain itu, paparan ujaran kebencian, konten kekerasan, dan perekrutan oleh kelompok ekstremis juga menjadi perhatian, begitu pula disinformasi dan teori konspirasi yang dapat dilihat di platform digital. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah ancaman eksploitasi dan pelecehan seksual online. Detailnya, data dari KPAI mengungkapkan, selama periode 2019-2023, terdapat 3.178 kasus pornografi dan kejahatan siber yang menargetkan anak-anak di Indonesia. Dilanjut, menurut Unicef sekitar 80% anak-anak di 25 negara melaporkan merasa berada dalam bahaya pelecehan atau eksploitasi seksual secara online,(Republika,22/6/2024).

Berita Terkait :  Peran Aktif Kampus Cegah Narkoba

Mestinya, data prosentase laporan itu bisa diminimalisir pasalnya di Indonesia memiliki sistem pelaporan yang sudah diejawantahkan dalam wujud hotline SAPA 129 dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di lebih dari 300 kabupaten dan kota. Mencegah lebih baik daripada menangani kasus. Namun, sistem pencegahan harus disertai dengan sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak. Sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, tertera jelas telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) 101/2022. Melalui regulasi tersebut, maka sudah semestinya pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan.

Begitupun, berbagai langkah preventif meski perlu dilakukan. Pasalnya, melindungi anak-anak dari kekerasan bukan hanya masalah hukum atau kebijakan, tetapi juga masalah kemanusiaan dan moral. Kita harus bersatu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang bagi anak-anak, tempat di mana mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa takut akan kekerasan atau penyiksaan. Dengan menyatukan kesadaran akan bahaya kekerasan terhadap anak, data yang menggambarkan keadaan di Indonesia, dan upaya-upaya untuk mengatasi emosi dengan cara yang lebih positif, kita dapat membentuk masyarakat yang lebih aman dan peduli terhadap masa depan generasi anak bangsa.

Untuk itu, berbagai upaya peningkatkan kesadaran dan tindakan bersama-sama melalui edukasi tentang pentingnya perlindungan anak harus ditingkatkan di semua lapisan masyarakat, baik melalui program-program di sekolah maupun kampanye-kampanye sosial di media massa. Hal itu, urgent dilakukan, pasalnya masalah kekerasan terhadap anak di Indonesia merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah maupun masyarakat. Ingatlah, melindungi anak-anak dari kekerasan adalah tanggung jawab bersama. Sehingga, semua pihak perlu saling bersinergi peduli dan menjaga anak-anak. Keluarga dan sekolah adalah salah satu kunci utama dalam melindungi anak dari kekerasan di era digital, baik secara langsung maupun melalui perilaku digital.

Berita Terkait :  Balada Negara Bocor

———— *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru