25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Status Nonaktif DPR RI Tak Diatur UU MD3

Surabaya, Bhirawa
“Nonaktif tapi tetap digaji” – begitulah nasib lima anggota DPR RI yang disanksi partainya. Padahal dalam MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR tidak dikenal istilah nonaktif, hanya mekanisme PAW yang bisa menghentikan jabatan anggota dewan secara sah.

Lima nama yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Mereka dinilai membuat pernyataan kontroversial hingga memicu gelombang protes publik.

Pengamat Kebijakan Publik, Umar Sholahudin menyebut dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mekanisme yang dikenal adalah PAW apabila anggota diberhentikan partai atau tidak lagi memenuhi syarat. Disamping itu, pemberhentian sementara dengan syarat tertentu, misalnya terkait kasus hukum.

Namun, kata Umar, istilah “nonaktif” tidak memiliki dasar hukum di dalam aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah partai menonaktifkan kadernya lebih kepada sikap politik ketimbang mekanisme hukum.

“Di UU MD3 dan tatib DPR tidak ada istilah nonaktif. Yang ada adalah PAW. Kalau ingin serius memperbaiki citra DPR, partai harus tegas mengganti kader bermasalah dengan yang lebih kompeten,” ujarnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (1/9).

Meski dinonaktifkan oleh partai, kelima anggota DPR RI tersebut masih tetap menerima gaji pokok dan tunjangan. Hal ini mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 4, yang menyebutkan anggota diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan hingga ada keputusan resmi.

Berita Terkait :  50 Anggota DPRD Nganjuk Terpilih Periode 2024-2029 Disumpah dan Janji

Situasi ini membuat publik mempertanyakan konsistensi etika dan transparansi DPR, terutama di tengah isu kenaikan tunjangan dan gaji dewan.

“Nonaktif itu lebih sebagai obat penenang saja untuk meredakan ketegangan di masyarakat. Tapi kalau serius, partai harus mengevaluasi dan melakukan PAW terhadap kader bermasalah dengan yang lebih mumpuni dan baik,” tegas pria yang juga Dosen Sosiologi Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini. (geh.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru