25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Soal PBB P2, Jombang Buka Kran Keberatan Pajak, Kota Mojokerto Diskon 40 Persen


Jombang, Bhirawa
Keberatan masyarakat atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 disikapi kepala daerah dengan sejumlah kebijakan mengafirmasinya. Pemkab Jombang menyatakan membuka kran keberatan masyarakat atas pembayaran PBB P2, sementara Pemkot Mojokerto mendiskonnya sampai 40 persen.

Bupati Kabupaten Jombang , Warsubi menawarkan solusi kepada warga Jombang yang keberatan dengan naiknya PBB P2 dalam pernyataannya Kamis (14/8) .

Pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani keberatan dari para wajib pajak. Para wajib pajak dipersilakan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang.

Bupati Warsubi menyebutkan, sudah ada 16 ribu orang lebih yang meminta pengurangan pembayaran pajak.

“Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan,” tandas Bupati Warsubi.

Kabupaten Jombang saat ini viral dengan adanya keluahan masyarakat yang harus membayar kenaikan PBB P2 bahkan sampai 1000 persen. Atas hal ini Bupati Jombang menyatakan tidak pernah menaikkan pajak, tapi sebatas menjalankan kebijakan sebelumnya.

Bupati Warsubi menjelaskan, PBB P2 sebagian warga Jombang naik sejak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBB P2 yang naik mulai berlaku tahun 2024.

“Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024. Kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya),” ujar Bupati Warsubi saat diwawa wartawan, Rabu (13/08).

Berita Terkait :  Korem 082/CPYJ Gelar Sosialisasi Petunjuk Penyelenggaraan Binter

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Hartono menerangkan, sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima keberatan 12.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang diajukan keberatan. Terdiri dari 3.826 NOP dari pemohon individu dan 9.038 NOP dari pemohon kolektif desa.

Lantas pada tahun 2025 ini hingga Agustus, total 4.171 NOP yang diajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Terdiri dari 1.596 NOP dari pemohon perorangan dan 2.575 NOP dari pemohon kolektif desa.

“Keringanan diberikan sesuai kemampuan pemohon,” kata Hartono. “Kami periksa pengeluaran listrik, internet, kebutuhan hidup, pendapatan, statusnya janda atau pekerja,” imbuh Hartono.

Beri Diskon
Sebuah terobosan yang sangat berpihak kepada rakyat, kini ditunjukan oleh Pemkot Mojokerto. Yakni di saat sejumlah daerah di Indonesia mulai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto justru memberikan pengurangan pengenaan PBB – P2 tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir Tahun 2025.

Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (14/8).

Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB di awal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.

Berita Terkait :  Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB Dorong Pengembangan MPP Kota Batu

Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.

Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.

“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus sebagai bentuk dukungan masayarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan. [rif.min.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru