Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu langsung mengambil kebijakan tegas menyusul terjadinya kecelakaan maut di Jalur Klemuk di Kelurahan Songgoriti. Senin (29/12), Pemkot menutup jalur ini selama masa tahun baru yang diperpanjang hingga 31 Januari 2026. Ketegasan ini diambil sebagai langkah darurat untuk meminimalkan tingginya potensi kecelakaan lalu lintas di Jalur Klemuk.
Pengambil keputusan penutupan Jalur Klemuk dilakukan setelah Wali Kota Batu, Nurochman melakukan Sidak dan peninjauan langsung kawasan Jalur Klemuk pada hari Senin (29/12). Dan kebijakan ini diambil demi keselamatan publik yang bersifat sementara namun mendesak. Penutupan diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan kendaraan bertonase besar di kedua sisi jalur yang ada.
”Sementara dari sisi bawah menuju ke atas masih diperbolehkan dilintasi kendaraan roda dua,” ujar Cak Nur panggilan akrab Nurochman, Wali Kota Batuusai meninjau titik bawah Jalur Klemuk, Senin (29/12)
Nurochman menegaskan, Pemerintah Kota Batu tidak perlu menunggu terjadinya peristiwa yang lebih besar untuk mengambil keputusan menutup Jalur Klemuk. Karena jalur ini dinilai memiliki tingkat resiko tinggi sehingga memerlukan penanganan cepat dan terukur demi melindungi keselamatan pengguna jalan.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemkot Batu berkoordinasi dengan pengelola aplikasi navigasi digital. Cak Nur menyatakan bahwa Google Maps telah dinotivikasi agar tidak lagi mengarahkan pengguna melewati Jalur Klemuk selama masa penutupan berlangsung. Selain itu pemkot juga berkordinasi dengan kepolisian setempat untuk pemasangan rambu- rambu jalan dan papan himbauan di titik-;titik rawan sepanjang jalur ini.
Selain penutupan jalur, Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum Kota Batu untuk memperkuat jalur darurat rem blong di kedua sisi Jalur Klemuk. ”Jalur darurat ini dibuat dengan menggunakan material pasir dan sekam agar berfungsi optimal sebagai pengaman terakhir bagi pengendara saat nanti aktivasi kembali jalur itu,” jelas Cak Nur.
Sebagai kebijakan jangka panjang, Pemkot Batu akan melakukan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Propinsi Jatim dan Kementerian Kehutanan terkait kajian teknis lanjutan. Hal ini mencakup evaluasi geometrik jalan serta rencana pelebaran jalur guna meningkatkan standar keselamatan. Selain itu evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan sebelum masa penutupan berakhir pada 31 Januari 2026 untuk membuat kebijakan lanjutan terhadap keselamatan Jalur Klemuk.
Diketahui, pada Minggu (28/12) kemarin terjadi Laka maut di Jalur Klemuk, tepatnya di Jl Raya Rajekwesi, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Bahkan dalam sehari terdapat dua peristiwa kecelakaan lalu lintas di lokasi yang sama. Di insiden pertama terdapat satu korban jiwa, sedangkan di insiden kedua hanya menimbulkan kerugian materiil.
Dalam insiden atau kecelakaan pertama melibatkan sepeda motor Honda Beat dan sebuah mobil Toyota Avanza. Pengendaraan motor maut Honda Beat bernomor polisi N 4079 ACI bernama Jonas meninggal dunia sedangkan wanita dibonceng luka berat. Dan mobil Toyota Avanza N 1519 GE dikemudikan Lukman Afandi. [nas.fen]

