Sidoarjo, Bhirawa. – Wilayah Kabupaten Sidoarjo terus diserbu dengan peredaran rokok -rokok ilegal. Meski sudah rutin dilakukan operasi gabungan, antara Satpol PP, Bea Cukai dan Polisi Militer, di sejumlah tempat masih ditemukan penjual rokok ilegal.
Senin pagi (21/9) kemarin, Tim Gabungan menyita sebanyak 1.307 bungkus atau 26.140 batang rokok ilegal, yang dijual pada 5 titik. Diantaranya, dari Jl Raya Perumahan Kahuripan Nirwana, Jl Raya Kahuripan Nirwana 2 depan Indomart, Jl Raya Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Jl Raya Sedati dan Jl Raya Buncitan, Kecamatan Sedati.
Yang menjadi pertanyaan, rokok rokok ilegal ini diproduksi darimana? Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar SSTP mengatakan, Kabupaten Sidoarjo menjadi target peredaran rokok ilegal ini, diantaranya karena faktor jumlah penduduk di Sidoarjo cukup besar. Total ada 2.5 juta jiwa.
”Ini salah satu potensi, sebab rokok ilegal ini dijual murah, sekitar 10 ribuan. Informasinya yang beli tidak hanya orang dewasa saja, tetapi juga ada anak dibawah umur, sebab harganya yang murah itu,” kata Anas.
Pedagang yang berjualan rokok ilegal ini, ternyata bukan warga Sidoarjo saja. Seperti hari yang tertangkap Tim Gabungan, selain ada warga Sidoarjo, juga ada warga yang dari Surabaya dan Madura.
Pada operasi hari ini, hasil terbanyak didapat dari wilayah jalan raya Sedati, petugas menyita sebanyak 472 bungkus atau 9.940 batang rokok ilegal. Penjualnya bernama Rahmawati mengaku dari Surabaya.
Kemudian di Jl Raya Perumahan Kahuripan Nirwana 2 depan Indomart, disita 415 bungkus atau 8.300 batang. Penjualnya Lilik Musdorifah, mengaku berasal juga dari Surabaya.
”Kami rutin melakukan operasi, kalau tidak mungkin akan tambak banyak,” katanya.
Rokok-rokok ini disebut sebagai rokok ilegal, karena menurut pihak Bea Cukai tidak ada cukai ilegalnya. Karena cukai merupakan tanda bukti pajak kepada negara.
Hasil operasi rokok ilegal ini, kata Anas, akan dimusnahkan oleh Satpol PP Sidoarjo. Pada Bulan Juni 2026 kemarin, di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Candi Pari, Porong. Total ada sebanyak 9 juta batang, telah dimusnahkan. Nilai barang mencapai Rp13.5 miliar. [kus.fen]

