33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Sidang Perwalian di Kota Malang, Pastikan 25 Anak Peroleh Wali Sah

Kota Malang, Bhirawa
Usai digelarnya sidang perwalian pada Kamis 29/8 kemarin, memastikan 25 anak dii Kota Malang memperoleh wali yang sah. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, dan Pemerintah Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa pengajuan perwalian ini menjadi bagian dari tugas jaksa di luar penanganan perkara pidana. Pihaknya memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan perwalian, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Peraturan Jaksa Nomor 7 Tahun 2021. “Tujuannya agar ada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak perdata pada anak,” jelasnya.

Tri Joko menambahkan, sidang terpadu ini menjadi upaya mendukung program pemerintah dalam melindungi anak terlantar. Disampaikan dia, 40 usulan, hanya 25 yang lolos verifikasi karena sebagian masih memiliki orang tua kandung yang berhak atas perwalian.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Nurul Maulidah, menegaskan bahwa pengadilan agama tidak hanya mengurus perkara perceraian, tetapi juga perlindungan anak melalui hak asuh, asal usul anak, adopsi, hingga perwalian.

Sidang perwalian ini, ujar Nurul menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan anak-anak terlantar mendapatkan kepastian hukum. “Makanya proses itu kita lakukan dan hak anak kita berikan,”ujarnya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengapresiasi langkah ini. Ali menyebut, masih banyak anak di Kota Malang yang membutuhkan wali sah agar tidak mengalami hambatan secara administrasi. “Setelah mendapatkan wali sah, anak-anak bisa lebih mudah mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, hingga pendaftaran sekolah dan layanan kesehatan,” katanya.

Berita Terkait :  Komitmen Mantapkan Layanan Publik, Diskominfo-SP Percepat Program Smart City Melalui 112

Wiwik Ambarwati, warga Arjowilangun, yang mengasuh anak sejak usia satu tahun empat bulan, merasa terbantu dengan adanya sidang ini. “Setelah ada keputusan perwalian, anak asuh saya bisa masuk sekolah dan punya akta resmi,” kata dia.

Pemerintah Kota Malang berkomitmen melanjutkan program ini dengan cakupan lebih luas. Kolaborasi lintas lembaga diharapkan mampu menjamin hak-hak anak terlantar, agar mereka tetap dapat tumbuh dengan akses pendidikan dan layanan publik yang layak.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru